Ketua HIPMI Bengkulu minta DPR beri ruang dan perlindungan untuk pengusaha daerah

news-raflesia-indonesia, Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, menyampaikan sejumlah usulan penting saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Yosia menegaskan bahwa pengusaha daerah, UMKM, dan pemuda lokal harus diberikan kesempatan luas agar tidak sekadar menjadi penonton di tengah masuknya investasi dan pembangunan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, HIPMI Bengkulu membawa lima poin utama untuk mendukung kemajuan usaha di daerah:

Pengakuan Aset Tak Berwujud: Merek, hak cipta, dan aset digital perlu diakui sebagai agunan agar pelaku ekonomi kreatif lebih mudah mendapatkan modal usaha.

Masa Tenggang Pembayaran: Pengusaha pemula dan UMKM diusulkan mendapat grace period selama 6–12 bulan sebelum mulai menyicil pinjaman modal.

Perlindungan Usaha Lokal: Jaringan retail nasional diharapkan berpusat di mal agar ruang usaha standalone di pinggir jalan tetap diprioritaskan bagi putra daerah.

Porsi Pemanfaatan Lahan HGU: Pengusaha lokal perlu diberi porsi dan kesempatan dalam pengelolaan potensi lahan Hak Guna Usaha di daerahnya.

Keterlibatan Rantai Pasok: Pelaku usaha daerah harus dilibatkan langsung dalam rantai pasok industri nasional dan proyek hilirisasi.

Lewat aspirasi ini, HIPMI Bengkulu berharap pemerintah dan DPR menciptakan kebijakan yang seimbang. Investasi yang masuk ke daerah diharapkan dapat memberi dampak nyata dan menjadikan pengusaha lokal sebagai tuan rumah di negerinya sendiri.