Kasus Tri Cahyono: Dituntut 2,6 tahun penjara, Kuasa hukum tunjukkan iktikad baik lunasi kewajiban leasing

Foto: Kuasa Hukum Tri Cahyono, Ida Martha, SH., CPM., CPLA., memberikan keterangan pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (31/8). Ida menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan membuktikan komitmen pelunasan sisa kewajiban pembayaran kepada pihak leasing (PT Buana) secara tuntas, sesuai arahan Majelis Hakim."

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Proses hukum terhadap terdakwa Tri Cahyono kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa kembali digelar pada Senin (31/8), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Tri Cahyono dari Kantor Hukum Marta Elif & Rekan, Ida Martha, SH., CPM., CPLA., menyatakan menghormati proses hukum. Meski demikian, pihak pembela menegaskan telah menjalankan iktikad baik sesuai arahan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.

“Hari ini proses persidangan hasilnya adalah tuntutan dari JPU, yaitu 2 tahun 6 bulan. Namun, tadi kita sudah menyatakan iktikad baik kita sesuai dengan arahan hakim di sidang sebelumnya. Hari ini juga sudah kita utarakan dan kita buktikan dengan membawa kewajiban kita untuk melunasi kreditur kita terhadap leasing, dan itu sudah kita buktikan di persidangan,” ujar Ida Martha.

Ida menjelaskan, bentuk iktikad baik tersebut dibuktikan dengan komitmen pelunasan sisa kewajiban pembayaran selama 7 bulan kepada pihak kreditur, yakni PT Buana. Langkah dan bukti pelunasan ini telah disampaikan serta ditunjukkan secara langsung di depan muka persidangan.

Tim kuasa hukum berharap iktikad baik serta kelengkapan alat bukti yang dimiliki dapat menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara secara objektif, adil, dan jernih.

Seluruh argumentasi hukum, alat bukti pendukung, dan poin pembelaan akan dituangkan secara komprehensif dalam nota pembelaan (pledoi). Pledoi tersebut dijadwalkan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya, Kamis (3/9/2026).

Pihak penasihat hukum tetap optimistis Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh. Terlebih, terdakwa Tri Cahyono secara pribadi juga telah menyampaikan permohonan langsung kepada Majelis Hakim agar diputus bebas.

Pewarta: Man