Sosialisasi : Penataan dan penertiban kawasan pantai panjang Bengkulu.

Sosialisasi penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang Bengkulu digelar pada Kamis, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB di Hotel Merah Putih, Pantai Panjang

Bengkulu, news-raflesia-indonesia.my.id.Sosialisasi penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang Bengkulu digelar pada Kamis, (17/4) pukul 10.00 WIB di Hotel Merah Putih, Pantai Panjang. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Dinas Pariwisata,  Kejaksaan Negeri Bengkulu, Polresta Bengkulu, Pasi intel Dandim 04/07 Kota Bengkulu, dan para pedagang sepanjang kawasan pantai Bengkulu.

Drs. Riduan, S.IP, M.Si, selaku Kepala DLH Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda sebelumnya. Pemerintah Kota Bengkulu telah menerima pengelolaan Pantai Panjang dari pemerintah provinsi dan berkomitmen melakukan penataan menyeluruh.

Riduan menyampaikan bahwa akan ada zona khusus yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang di Pantai Panjang. lahan dari Pasir Putih hingga Kota Tua telah dipadati pedagang dan bangunan liar yang harus ditertibkan demi kenyamanan bersama.

Foto: istimewa

Penertiban ini bertujuan agar wisatawan yang datang dengan membawa makanan atau tikar tetap bisa menikmati suasana pantai tanpa hambatan, “Ungkap Riduan.

Salah satu area yang terdampak adalah breakwater atau pemecah ombak, yang seharusnya menjadi tempat jogging namun kini dipenuhi meja, payung, dan kursi, menghambat aktivitas olahraga pagi dan kegiatan wisata lainnya, “ Ungkap Riduan.

AKP Malik, Kasat Binmas Polresta Bengkulu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penertiban dari Walikota. Polisi siap membackup penertiban bersama instansi terkait dan menjaga keamanan di lokasi-lokasi rawan seperti tempat berenang dan titik rawan kejahatan.

Radiman, SH. Kasi Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Menjelaskan turut mendukung Melalui pendampingan upaya ini dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara. Menurut Radiman, lahan di Pantai Panjang adalah milik negara dan tidak bisa dikelolah oleh personalitas, Pariwisata dikelolah sehingga memberi manfaat yang luas,dan memberikan Pendapan angaran daerah (PAD) bagi pemerintah.

Di sisi lain, salah satu pedagang yang hadir mengungkapkan mengaku selalu menjaga kebersihan dan telah menyediakan fasilitas publik seperti air bersih dan WC umum yang kenyamanan para tamu. Lebih lanjut ia meminta agar pemerintah juga memberikan dukungan dalam bentuk modal usaha sebagai bentuk perlindungan terhadap mata pencaharian mereka.

Mereka khawatir jika dipindahkan ke lokasi baru, akan terjadi gesekan antar pedagang yang bisa memicu konflik.  Lebih lanjut Salah satu pedagang menyampaikan kekhawatiran, jika tak bisa berjualan di sana, mereka tidak tahu harus mencari nafkah dari mana lagi.

Diharapkan, penataan kawasan ini dapat meningkatkan citra pariwisata Bengkulu serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.

FB: https://www.facebook.com/share/v/1BkypDnx26/

IG: https://www.instagram.com/reel/DIkwrnfSi7X/?utm_source=ig_web_copy_link

banner 728x250