Aizan dan Jecky Laporkan Helmi Hasan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Lokasi Objek Vital Nasional, PLTA Tes.

News-Raflesia-Indonesia.my.id – Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kembali harus menghadapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Kali ini, laporan tersebut terkait dengan dugaan pelaksanaan kampanye di objek vital nasional, yakni Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong.

Laporan tersebut disampaikan oleh Aizan Dahlan. SH. MH dan Jecky Haryanto, SH, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye di lokasi PLTA Tes melanggar aturan. Jecky menegaskan, “Melakukan kampanye di objek vital nasional adalah pelanggaran, mengingat fasilitas ini adalah aset negara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).” Ia menambahkan, PLTA Tes merupakan fasilitas milik pemerintah yang dilindungi dengan aturan khusus dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye.

Laporan yang diserahkan pada Jumat, 25 Oktober 2024, itu dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan adanya kegiatan kampanye di lokasi tersebut. Jecky menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 57 Ayat 1 Huruf H, yang mengatur penyalahgunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. “Kami memiliki bukti berupa foto serta pemberitaan media online yang didukung oleh surat resmi dari PLN, yang secara tegas melarang penggunaan lokasi tersebut untuk kampanye,” ujar Jecky.

Selain itu, Jecky juga menyinggung perihal pasangan calon (paslon) Bupati Lebong, Azahari-Bambang, yang sebelumnya dilarang melakukan kampanye di lokasi serupa oleh pihak PLN. “Paslon Azahari-Bambang tidak diperbolehkan kampanye di tempat tersebut, tetapi mengapa paslon lain bisa?” katanya, mempertanyakan kebijakan yang dirasa tidak konsisten.

Di sisi lain, tim kuasa hukum dari pasangan calon Helmi-Mian memberikan tanggapan. Mereka menyebut bahwa penggunaan lokasi kampanye, termasuk area yang dianggap objek vital seperti PLTA, umumnya diperkenankan dengan catatan adanya pembayaran sewa. “Penggunaan lapangan atau fasilitas PLN yang tergolong objek vital di Lebong biasanya disewakan, namun kami perlu melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai area spesifik dari aset PLN yang masuk kategori objek vital,” jelas perwakilan tim hukum pasangan calon tersebut.

Saat ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu, tengah melakukan peninjauan terhadap laporan ini, untuk memastikan apakah kegiatan kampanye tersebut melanggar aturan yang berlaku. (RLS)

banner 728x250