Polda Bengkulu tangkap residivis narkoba, 45 gram sabu diamankan

Foto: Istimewa

https://vt.tiktok.com/ZShLcr9FG/

https://www.facebook.com/share/v/16B3XHwG4U/

https://www.instagram.com/reel/DJJEQU1SCsA/?igsh=MXBxejhvNDJnYXYxOQ==

Bengkulu, news-raflesia-indonesia.my.id Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5), aparat resmi mengumumkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AS (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Sepakat Raya, RT/RW 019/005, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bengkulu, Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol David Tampubolon, S.IP, didampingi Panit 1 Subdit II Ipda Jingge Cipli, SH, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 46 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Toracinno, satu unit ponsel merek Vivo, isolasi merah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Foto: istimewa

Setelah diamankan dan diinterogasi, AS mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu lainnya di kediamannya di Jalan Meranti IV, Kelurahan Sawah Lebar Baru. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dan kembali menemukan 8 paket besar sabu yang dibalut lakban hitam, satu timbangan digital warna Hitam, satu buku catatan rekap, serta perlengkapan lain seperti plastik klip bening dan STNK sepeda motor.

“Dari hasil penimbangan di PT Pegadaian, berat bersih sabu yang kami amankan mencapai 45,03 gram, sedangkan berat kotornya mencapai 57,76 gram,” jelas Kompol David saat memaparkan barang bukti di hadapan awak media. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Bengkulu mengonfirmasi bahwa AS bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia pernah dihukum dalam kasus serupa pada tahun 2016. Kini, untuk kesekian kalinya, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika di Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) sebagai pasal primer dan Pasal 112 ayat (2) sebagai pasal subsider. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp20 miliar.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkulu. Kami akan terus bergerak dan meminta masyarakat ikut berperan memberikan informasi,” tegas Kompol David mengakhiri konferensi pers.

banner 728x250