Demi Kehormatan Perempuan, Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Segera Disidangkan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Net)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta segera mengabulkan gugatan anggota PPLN, korban kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Kuasa hukum penggugat, Maria Dianita, berpandangan, putusan hakim berdampak terhadap kehormatan perempuan.

“Mohon bantuan rekan-rekan (wartawan) untuk mengawal proses ini agar aduan ini dikabulkan. Agar martabat perempuan dapat dilindungi dan ditegakkan dalam proses demokrasi,” ujar Maria dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Laporan bernomor 208/06-18/SET-02/IV/2024, urai Maria, telah memenuhi syarat verifikasi materil DKPP. Pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. “Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang,” sambungnya.

Maria juga meminta agar persidangan digelar tertutup. Menurutnya, kasus ini perlu melindungi informasi pribadi kliennya. “Harapan kami, sidang ini diadakan tertutup. Mengingat menyangkut informasi bersifat pribadi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap Ketua KPU dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI). “Kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

“Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” tuturnya.

Aristo menambahkan, tindakan Hasyim tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai, Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.

“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. (Kasus) Ini, klien kami seorang perempuan petugas PPLND. Dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya,” tuturnya.

Saat itu, Aristo memastikan laporannya sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui tahapan lolos syarat materiel, agar bisa naik ke persidangan. “Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif. Tapi, barang buktinya ada. Misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis,” pungkasnya. (mrx)

 

banner 728x250