Polda Bengkulu bongkar TPPO berkedok kirim pekerja migran ke Jepang

press conference dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Jepang secara ilegal. jumat 23 januari 2026

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Jepang secara ilegal. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (23/1).

Kegiatan press conference dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., didampingi Kombes Pol. Andjas Adipermana, S.I.K., M.H.

Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja intensif Satuan Tugas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu bersama jajaran. Praktik ilegal tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu dengan sasaran calon pekerja migran yang dijanjikan pekerjaan resmi di luar negeri.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kasus bermula pada Januari 2022. Dua korban, BM dan WA, mengikuti pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) C.I setelah direkrut oleh seorang perantara berinisial MA yang berdomisili di Kabupaten Seluma.

Dalam perekrutan itu, korban diminta menyerahkan berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, ijazah asli, serta membayar biaya awal sebesar Rp25 juta. Mereka dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak tiga tahun dan gaji mencapai Rp20–25 juta per bulan, termasuk pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan.

Namun setelah pelatihan selesai, keberangkatan ke Jepang tak kunjung terealisasi. Ketua LPK C.I berinisial DW kemudian meminta tambahan dana Rp45 juta dengan alasan mengikuti program non-skill. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama DW.

Sekitar enam bulan kemudian, tepatnya 6 Januari 2023, para korban diberangkatkan ke Jepang. Akan tetapi, mereka hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan yang berlaku tiga bulan. Sesampainya di sana, korban tidak memperoleh pekerjaan dan akhirnya terlantar dalam waktu lama.

Atas peristiwa tersebut, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan DW sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ijazah korban, dokumen perizinan LPK, akta yayasan, surat keputusan kementerian, hingga perjanjian kerja sama dengan pihak asing.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk proses hukum lanjutan. Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas TPPO dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur serta mengedepankan jalur resmi. pewarta: Man

 

banner 728x250