Agusalim dan Kantor hukum Oza tarino tegaskan due process of law dalam Kasus kredit modal kerja Bank Bengkulu.

Agusalim, menggelar konferensi pers bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan di Hotel Mercure Kota Bengkulu pada Sabtu 21/2/2026

Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu periode 2016–2021, Agusalim, menggelar konferensi pers bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan di Hotel Mercure Kota Bengkulu pada Sabtu (21/2/2026) menjelang berbuka puasa. Agenda tersebut menyoroti isu kredit kerja Bank Bengkulu sekaligus menekankan pentingnya prinsip due process of law.

Agusalim, menggelar konferensi pers bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan di Hotel Mercure Kota Bengkulu pada Sabtu 21/2/2026

Dalam kesempatan itu, Agusalim menyampaikan keberatan atas pernyataan advokat A.P. yang disampaikan melalui media sosial TikTok. Menurutnya, konten tersebut mengiring opini publik seolah dirinya bertanggung jawab signifikan atas kredit macet senilai Rp5 miliar di Cabang Kepahiang. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan seharusnya tidak disampaikan ke publik. “Saya merasa dirugikan karena opini yang dibangun seolah-olah saya pemutus tunggal kredit macet tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia membantah adanya pertemuan nonformal antara dirinya, debitur, dan ayah debitur sebelum pencairan kredit. Menurutnya, pertemuan yang dimaksud hanyalah bagian dari proses permohonan kredit, bukan kesepakatan pencairan.

Agusalim kemudian memaparkan kronologis singkat proses pemberian kredit kepada PT AJG. Permohonan kredit diajukan pada 17 Oktober 2019 di Cabang Kepahiang, diverifikasi, lalu dianalisis bersama divisi kredit kantor pusat sebelum dibawa ke rapat komite kredit.

Lebih lanjut, Rapat komite kredit tingkat Direktur Utama pada 27 November 2019 menghasilkan keputusan kolektif untuk menyetujui usulan kredit sebesar Rp5 miliar. Namun, sehari setelah rapat, Direktur Operasional mengubah sikapnya dan menyatakan tidak setuju. Meski demikian, seluruh anggota komite sebelumnya telah menyetujui permohonan kredit PT AJG dengan alasan masing-masing, termasuk Kepala Cabang, yang semuanya tertuang dalam notulen rapat. Keputusan rapat tetap dituangkan secara resmi dan menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) pada 12 Desember 2019, dengan syarat kredit harus diproteksi oleh Bank Bengkulu, dan ketentuan lain, paparnya Agusalim.

Agusalim menegaskan bahwa alasan utama dirinya menyetujui kredit PT AJG adalah adanya proyek kerja yang jelas dari PT HK A senilai Rp226 miliar, jaminan tambahan dengan nilai melebihi kredit, serta perlindungan asuransi sesuai ketentuan bank.

Ia mengakui terdapat kekurangan persyaratan berupa pengalaman kerja debitur yang belum mencapai dua tahun sebagaimana SOP. Namun, hal tersebut telah dibahas dalam rapat komite kredit dan disetujui seluruh anggota dengan pertimbangan bisnis serta dukungan jaminan tambahan dari orang tua debitur.

Sebagai penutup, Agusalim bersama Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 97 Ayat 5 yang dikenal dengan istilah Prinsip Bussiness Judgment Rule (BJR).

Mereka berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik melalui pernyataan di luar persidangan.

 

banner 728x250