banner 1000x350

Redaksi

849 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Sumardi Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029

News-raflesia-indonesia.my.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah melangsungkan Rapat Paripurna pada Senin (21/10), mengumumkan kepemimpinan baru untuk periode 2024-2029. Dalam rapat ini, Sumardi dari Partai Golkar resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkulu. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang juga meresmikan Suprisman (Partai Amanat Nasional), Sonti Bakara (PDIP), dan Agus Riyadi (Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, II, dan III.

Pelantikan ini dipimpin oleh Samsu Amanah, Ketua sementara DPRD, serta dihadiri oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dan sejumlah pejabat penting lainnya. Rosjonsyah menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga berharap kepemimpinan DPRD yang baru dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Dalam sambutannya, Rosjonsyah menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD, Forkopimda, dan pemerintah daerah akan menjadi kunci utama dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan adil. Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan yang baru dilantik, berharap mereka mampu menjalankan amanah dengan dedikasi tinggi demi kemajuan Provinsi Bengkulu.

KPU dan PWI Gelar Sosialisasi Pilkada 2024: Optimalisasi Peran Media dalam Menyukseskan Demokrasi

sosialisasi yang digelar KPU dan PWI di Hotel Pasir putih Kota Bengkulu 21 oktober 2024

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Pemilihan kepala daerah tahun 2024, acara ini Bertujuan untuk optimalisasi peran media dalam menyukseskan pilkada 2024, sosialisasi ini dilaksankan Senin 21/10/24 dihotel Pasir Putih Kota Bengkulu.

Ketua PWI Marsal Abadi, SE saat pembukaan sosialisasi menyampaikan kata sambutannya, bahwa sosialisasi Pilkada tahun 2024, sinergi KPU Provinsi dan PWI Provinsi yang diikuti 50 orang semuanya jurnalis, agar menyampaikan informasi akurat, terkini, Fakta-fakta yang sebenarnya sehingga Pilkada berjalan dengan aman, tertib, Lancar pada saat pemilihan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Dr.Qodari,M.Pd,i dari UINFAS Bengkulu dan Dr. Zacky Antoni Ketua Divisi Hukum PWI Pusat. Pembukaan di hadiri perwakilan Korem 041/Gamas, Polda,Baznas Provinsi dan pimpinan media massa. Dr. Qodari disela-sela sosialisasi menyampaikan bahwa politik tidak hanya hari pencoblosan saja, namun media memiliki peran sebagai penyampai pesan berita kepublik dengan berita yang mencerdaskan dari segala aspek. Media dan Julnalis juga harus mengambil peran lebih aktif dan profesional dalam mendukung proses Pilkada yang damai dan Demokrasi.

“Disambut Antusias di Pantai Panjang, Rohidin Mersyah Nomor Urut 02 Siap Lanjutkan Pembangunan Bengkulu”

Calon Gubernur nomor urut 02, Rohidin Mersyah, disambut dengan penuh antusias oleh para pengunjung dan pedagang saat ia menikmati segarnya pagi di Pantai Panjang, destinasi wisata kebanggaan Bengkulu. Suasana Minggu (20/10) itu terasa hangat dengan teriakan “Lanjutkan Pembangunan!” yang menggema, mencerminkan besarnya harapan masyarakat untuk melanjutkan berbagai pembangunan yang telah dimulai. Dalam kesempatan tersebut, Rohidin berbaur dengan masyarakat, memperlihatkan kedekatan dan kepeduliannya yang telah menjadi ciri khas kepemimpinannya selama periode sebelumnya.

Arif Aryo (55), warga Kelurahan Timur Indah, menyatakan apresiasinya terhadap kemajuan yang dicapai di bawah kepemimpinan Rohidin. Pembangunan Jalan Tol, penataan Pantai Panjang, dan proyek-proyek infrastruktur lainnya disebut Arif sebagai bukti nyata dari dedikasi Rohidin dalam memajukan Bengkulu. Ia berharap pembangunan ini dapat dilanjutkan, sehingga Pantai Panjang menjadi lebih bersih dan mampu menarik lebih banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri. “Kepemimpinan beliau sangat bagus. Kami berharap jalan tol dilanjutkan dan Pantai Panjang makin berkembang,” ungkap Arif penuh harapan.

Dukungan serupa juga datang dari Wahida Elvi (40), warga Kampung Melayu, yang menyatakan siap mendukung Rohidin pada Pilgub 27 November 2024. Menurutnya, Rohidin adalah sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat dan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya di Bengkulu. Dengan penuh semangat, Wahida menambahkan bahwa pasangan Rohidin dan Meriani adalah perpaduan yang sempurna untuk mendorong kemajuan UMKM Bengkulu. “Pak Rohidin sangat peduli, dan Meriani sangat cocok mendampingi beliau. Saya yakin, UMKM di Bengkulu akan semakin maju,” ujar Wahida, diikuti dengan sorakan warga lainnya yang mendukung nomor urut 02.

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

BANDUNG – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap  terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum,  Dr. Somawijaya, S.H.,M.H,  Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam  membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan  kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua)  alat bukti dalam fakta di persidangan,”katanya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya  didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,”kata Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,”kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad. (RLS)

Rajiman: Generasi Z Yakin Rohidin-Meriani Dapat Mendorong Bengkulu Jadi Pusat Inovasi di Sumatra

News-Raflesia-indonesia.my.id – Generasi Z Bengkulu tidak hanya berharap pada kepemimpinan Rohidin-Meriani untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, tetapi juga ingin melihat akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan era digital saat ini. Mereka optimis bahwa dengan dukungan pasangan calon ini, Bengkulu dapat menjadi pusat inovasi dan kreativitas di Sumatra.

Rajiman menambahkan bahwa generasi muda membutuhkan kebijakan yang mendukung bisnis baru dan ekonomi kreatif. Dukungan ini mencerminkan keyakinan bahwa Rohidin-Meriani mampu membawa perubahan besar bagi Bengkulu di masa depan.

 

4o

Pemuda Bengkulu Dukung Pasangan Rohidin-Meriani, Fokus pada Pemberdayaan Anak Muda dan UMKM

News-raflesia-indonesia.my.id – Kelompok pemuda Bengkulu di bawah koordinasi Rajiman mengapresiasi komitmen Rohidin-Meriani terhadap pemberdayaan anak muda dan perempuan. Program-program mereka dinilai proaktif dalam menciptakan peluang usaha serta mendukung pengembangan UMKM, yang menjadi landasan kuat bagi pemuda untuk memberikan dukungan penuh.

Rajiman juga menambahkan bahwa pasangan ini memiliki program khusus yang mampu mendorong anak muda terlibat dalam pembangunan ekonomi kreatif. “Kami yakin bahwa Rohidin-Meriani mampu mendorong inovasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi anak muda Bengkulu,” ujarnya.

error: Content is protected !!