banner 1000x350

Redaksi

854 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Polres Pidie Jaya gelar bakti Sosial di dua lokasi terdampak banjir bandang, Wujud kepedulian Polri untuk masyarakat

Meureudu – Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan bakti sosial pasca banjir bandang di dua lokasi terdampak, yaitu Dayah Al-Hijrah Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu dan Meunasah Gampong Pante Beureune Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025 ini melibatkan personel Polres Pidie Jaya, personel Brimob BKO Polres Pidie Jaya, Personel Polsek Meureudu, Polsek Bandar Baru, Polsek Meurah Dua, serta Polsek Tringgadeng. Seluruh personel turun langsung membersihkan fasilitas umum yang terdampak lumpur luapan banjir.

Di Dayah Al-Hijrah Gampong Mesjid Tuha, personel gabungan fokus membersihkan balai pengajian yang selama masa darurat digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi. Sementara itu di Gampong Pante Beureune, kegiatan difokuskan pada pembersihan tempat wudhu dan meunasah, yang juga difungsikan sebagai tempat penempatan warga yang mengungsi saat banjir bandang melanda.

Adapun pejabat yang hadir dan memimpin langsung kegiatan di lapangan diantaranya,
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Kabag SDM AKP Mahyuddin, Kasubbagbekpal Baglog AKP Faisal, Kapolsek Meureudu Iptu Mustafa Kamal, Kasubbagbinops Bagops Iptu Saiful Bahri, Kasiwas Ipda Eddy, Ka SPKT Ipda Muhammad Harun, Kasium Ipda Muhazi, Kasat Samapta Iptu Ramli, Kapolsek Meurah Dua Ipda Jailani, Kasi Propam Ipda T. Misri Azhar, KBO Samapta Ipda Mustafa, Kanit Tipikor Ipda Fadlun, serta seluruh personel yang terlibat bersama masyarakat setempat.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa rangkaian bakti sosial ini merupakan bentuk pengabdian Polri dalam membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.

“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen ‘Polisi untuk Masyarakat – Polda Aceh: Meutuah Sabe Tajaga, Aceh Mulia’. Polri akan selalu hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik untuk meringankan beban masyarakat,” tegas Kapolres.

Masyarakat di kedua lokasi menyambut positif kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personel Polri yang bahu-membahu membantu pemulihan lingkungan pasca banjir.

Dengan dilaksanakannya bakti sosial di dua titik terdampak ini, Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga untuk kemanusiaan dan pengabdian kepada masyarakat. rls

Perpol 10/2025 hanya “Menyebut” bukan “mengatur” Lembaga Lain

news-raflesia-indonesia – Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memunculkan kesalahpahaman klasik dalam membaca kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan lintas lembaga atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional, pada dasarnya berangkat dari kegagalan membedakan antara peraturan yang bersifat internal dengan dampak lintas sektor dan peraturan yang secara normatif memang dimaksudkan untuk mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil.

Perpol 10 Tahun 2025 secara tegas merupakan peraturan internal Polri. Subjek yang diatur adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian atau lembaga lain. Norma yang dibentuk tidak menciptakan kewajiban baru bagi instansi di luar Polri, tidak mengubah struktur jabatan di kementerian atau lembaga negara, dan tidak memaksa lembaga mana pun untuk menerima anggota Polri. Yang diatur semata-mata adalah tata kelola administratif bagaimana Polri menugaskan personelnya ketika negara, melalui mekanisme yang sah, membutuhkan kompetensi kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Model pengaturan seperti ini sama sekali bukan hal baru. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal yang mengatur penugasan aparatur mereka di luar struktur organisasi induk. Tentara Nasional Indonesia, misalnya, telah lama memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur TNI. Peraturan tersebut mengatur bagaimana prajurit aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar struktur TNI, dengan tetap mempertahankan status keprajuritan dan sistem pembinaan internal. Peraturan itu tidak pernah dianggap melanggar konstitusi, tidak dituding sebagai upaya militerisasi sipil, dan tidak dipersoalkan sebagai intervensi terhadap lembaga lain.

Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan. Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Jaksa Agung mengatur penugasan pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa fungsional, pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Norma tersebut murni mengatur aspek internal kepegawaian Kejaksaan: siapa yang dapat ditugaskan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tidak ada satu pun norma yang mengatur atau membatasi kewenangan lembaga tujuan. Namun faktanya, jaksa aktif telah lama bertugas di berbagai lembaga negara tanpa pernah menimbulkan kegaduhan konstitusional.

Bahkan dalam ranah yudisial, Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penugasan hakim dalam konteks tertentu, termasuk pada pengadilan khusus atau forum lain yang relevan dengan fungsi peradilan. Di ranah eksekutif, hampir semua kementerian memiliki peraturan menteri tentang penugasan pegawai ke lembaga lain, satuan tugas lintas kementerian, atau badan independen. Seluruhnya memiliki pola yang sama: peraturan internal, subjek internal, tetapi berdampak lintas sektor.

Dengan kerangka ini, menilai Perpol 10 Tahun 2025 sebagai peraturan lintas lembaga adalah kekeliruan konseptual. Menyebut adanya daftar kementerian atau lembaga dalam Perpol tidak serta-merta menjadikannya peraturan yang mengatur lembaga lain. Penyebutan tersebut hanya berfungsi sebagai batasan internal bagi Polri mengenai ke mana anggotanya dapat ditugaskan, bukan sebagai norma yang mengikat lembaga tujuan. Dalam hukum administrasi negara, membedakan antara “mengatur subjek sendiri” dan “mengatur pihak lain” adalah dasar paling elementer.

Lebih jauh, tudingan bahwa Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Putusan MK tidak pernah melarang penugasan aparatur keamanan atau penegak hukum ke luar struktur organisasinya, sepanjang tidak mengubah fungsi konstitusional, tidak menciptakan kewenangan baru, dan tidak melanggar prinsip supremasi sipil. Perpol 10 Tahun 2025 tidak melakukan satu pun dari pelanggaran tersebut. Ia hanya menertibkan praktik penugasan yang sudah lama ada agar berada dalam koridor administrasi yang transparan dan akuntabel.

Jika Perpol Polri dianggap melampaui kewenangan karena berdampak lintas lembaga, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada Peraturan Panglima TNI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan ratusan peraturan menteri yang mengatur penugasan pegawai ke luar instansi. Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 lebih tampak sebagai kegaduhan politik dan opini personal, bukan sebagai analisis hukum yang objektif.

Dalam negara hukum, perdebatan kebijakan tentu sah. Namun kritik harus dibangun di atas pembacaan yang jernih terhadap jenis peraturan, subjek hukum yang diatur, serta batas kewenangan pembentuknya. Perpol 10 Tahun 2025, sebagaimana regulasi serupa di TNI dan Kejaksaan, adalah instrumen internal yang diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penugasan aparatur negara. Menyerangnya dengan narasi inkonstitusional justru berisiko merusak rasionalitas diskursus publik dan mengaburkan prinsip dasar hukum tata negara itu sendiri. rls

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Jakarta – Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).

Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:

“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.

“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.

“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.

“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute. rls

Polres Aceh Tengah kembali salurkan bantuan kemanusiaan dan hadirkan layanan kesehatan untuk Warga Toweren

Takengon – Polres Aceh Tengah kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan dan hadirkan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat terdampak bencana alam di Desa Toweren, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama pejabat utama yang turun langsung menyapa warga, memberikan dukungan moril, serta memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.

Bantuan tersebut merupakan kelanjutan kepedulian Polri untuk masyarakat, setelah sebelumnya pada Senin (15/12/2025) bantuan dari Bhayangkari Peduli dari Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo juga telah disalurkan kepada warga terdampak.

Dalam kegiatan hari ini, Kapolres Aceh Tengah menyerahkan puluhan paket sembako, Mie instan, roti dan snack, susu, gula, super bubur, Rinso serta air mineral guna membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pascabencana.

Selain penyaluran bantuan, Polres Aceh Tengah juga menghadirkan layanan kesehatan gratis kepada warga, meliputi pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, serta pemberian obat-obatan dan vitamin. Kehadiran petugas medis di lokasi mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

Bantuan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak akibat bencana alam yang melanda Aceh Tengah, ditambah lagi naiknya harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.

Hal ini disebabkan terputusnya akses jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Nagan Raya, sehingga distribusi BBM dan sembako melalui jalur darat belum dapat berjalan normal.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan gratis ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam membantu masyarakat serta mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

“Bantuan paket sembako, makanan, air mineral, serta layanan kesehatan gratis ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian untuk membantu meringankan beban masyarakat. Semoga bantuan ini dapat membawa harapan dan keceriaan bagi warga yang terdampak,” tambah Kapolres.

Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap kondisi, khususnya dalam membantu warga yang terdampak bencana alam. rls

Kapolres Aceh Tengah sapa warga pengungsi di Kecamatan Ketol, Salurkan bantuan kemanusiaan

Foto: Dok Polda Bkl

news-raflesia-indonesia, Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak bencana alam yang mengungsi di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (18/12/2025).

Bantuan disalurkan di Posko Pengungsian yang berlokasi di Pasar Rakyat Desa Simpang IV Rejewali, Kecamatan Ketol. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyapa langsung warga pengungsi, memberikan dukungan moril, serta menguatkan semangat masyarakat agar tetap tabah menghadapi musibah.

Warga pengungsi berasal dari Desa Serempah dengan jumlah sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) atau 530 jiwa. Hingga saat ini mereka masih bertahan di lokasi pengungsian karena akses jalan menuju desa terputus serta sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tengah menyerahkan puluhan paket bantuan berupa sembako, di antaranya beras, mi instan, roti dan snack, berbagai jenis susu, gula, kopi, bubur instan, deterjen, pakaian wanita, serta air mineral guna membantu memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.

AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Semoga bantuan yang tidak seberapa ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi saudara-saudara kita yang saat ini terdampak bencana alam,” ujar Kapolres.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut turut dihadiri Wakapolres Aceh Tengah, sejumlah Pejabat Utama Polres, rekan-rekan media, serta personel Polres Aceh Tengah.

Sementara itu, Reje Desa Serempah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Aceh Tengah, atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada warganya. rls

Polri kerahkan 11.625 personel dan infrastruktur lengkap tangani bencana di Sumatera

news-raflesia-indonesia, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan kekuatan besar dalam penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebanyak 11.625 personel Polri diterjunkan ke wilayah terdampak sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat respons kebencanaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers update penanganan dan penanggulangan bencana pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Sesuai dengan perhatian Bapak Presiden, kami melaporkan bahwa saat ini Polri telah mengerahkan kurang lebih 11.625 personel yang tergelar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Kapolri.

Personel tersebut berasal dari satuan wilayah dan ditugaskan untuk berbagai kegiatan, mulai dari evakuasi, pembangunan fasilitas darurat, hingga dukungan operasional lanjutan. Sebaran personel meliputi 5.064 personel di Polda Aceh, 4.277 personel di Polda Sumatera Utara, dan 2.284 personel di Polda Sumatera Barat.

Kapolri menambahkan, Polri juga menyiapkan 239 personel tambahan yang akan tiba pada 23 Desember 2025 sebagai penguatan lanjutan, serta 1.000 personel cadangan yang disiagakan dalam rangka Operasi Nataru. rls

error: Content is protected !!