banner 1000x350

Redaksi

973 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Jakarta – Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).

Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:

“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.

“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.

“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.

“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute. rls

Polres Aceh Tengah kembali salurkan bantuan kemanusiaan dan hadirkan layanan kesehatan untuk Warga Toweren

Takengon – Polres Aceh Tengah kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan dan hadirkan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat terdampak bencana alam di Desa Toweren, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., bersama pejabat utama yang turun langsung menyapa warga, memberikan dukungan moril, serta memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.

Bantuan tersebut merupakan kelanjutan kepedulian Polri untuk masyarakat, setelah sebelumnya pada Senin (15/12/2025) bantuan dari Bhayangkari Peduli dari Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo juga telah disalurkan kepada warga terdampak.

Dalam kegiatan hari ini, Kapolres Aceh Tengah menyerahkan puluhan paket sembako, Mie instan, roti dan snack, susu, gula, super bubur, Rinso serta air mineral guna membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pascabencana.

Selain penyaluran bantuan, Polres Aceh Tengah juga menghadirkan layanan kesehatan gratis kepada warga, meliputi pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, serta pemberian obat-obatan dan vitamin. Kehadiran petugas medis di lokasi mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

Bantuan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak akibat bencana alam yang melanda Aceh Tengah, ditambah lagi naiknya harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.

Hal ini disebabkan terputusnya akses jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Nagan Raya, sehingga distribusi BBM dan sembako melalui jalur darat belum dapat berjalan normal.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan gratis ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam membantu masyarakat serta mendukung percepatan pemulihan pascabencana.

“Bantuan paket sembako, makanan, air mineral, serta layanan kesehatan gratis ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian untuk membantu meringankan beban masyarakat. Semoga bantuan ini dapat membawa harapan dan keceriaan bagi warga yang terdampak,” tambah Kapolres.

Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap kondisi, khususnya dalam membantu warga yang terdampak bencana alam. rls

Kapolres Aceh Tengah sapa warga pengungsi di Kecamatan Ketol, Salurkan bantuan kemanusiaan

Foto: Dok Polda Bkl

news-raflesia-indonesia, Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak bencana alam yang mengungsi di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (18/12/2025).

Bantuan disalurkan di Posko Pengungsian yang berlokasi di Pasar Rakyat Desa Simpang IV Rejewali, Kecamatan Ketol. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyapa langsung warga pengungsi, memberikan dukungan moril, serta menguatkan semangat masyarakat agar tetap tabah menghadapi musibah.

Warga pengungsi berasal dari Desa Serempah dengan jumlah sebanyak 128 Kepala Keluarga (KK) atau 530 jiwa. Hingga saat ini mereka masih bertahan di lokasi pengungsian karena akses jalan menuju desa terputus serta sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tengah menyerahkan puluhan paket bantuan berupa sembako, di antaranya beras, mi instan, roti dan snack, berbagai jenis susu, gula, kopi, bubur instan, deterjen, pakaian wanita, serta air mineral guna membantu memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.

AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Semoga bantuan yang tidak seberapa ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi saudara-saudara kita yang saat ini terdampak bencana alam,” ujar Kapolres.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut turut dihadiri Wakapolres Aceh Tengah, sejumlah Pejabat Utama Polres, rekan-rekan media, serta personel Polres Aceh Tengah.

Sementara itu, Reje Desa Serempah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Aceh Tengah, atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada warganya. rls

Polri kerahkan 11.625 personel dan infrastruktur lengkap tangani bencana di Sumatera

news-raflesia-indonesia, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan kekuatan besar dalam penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebanyak 11.625 personel Polri diterjunkan ke wilayah terdampak sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat respons kebencanaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers update penanganan dan penanggulangan bencana pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Sesuai dengan perhatian Bapak Presiden, kami melaporkan bahwa saat ini Polri telah mengerahkan kurang lebih 11.625 personel yang tergelar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Kapolri.

Personel tersebut berasal dari satuan wilayah dan ditugaskan untuk berbagai kegiatan, mulai dari evakuasi, pembangunan fasilitas darurat, hingga dukungan operasional lanjutan. Sebaran personel meliputi 5.064 personel di Polda Aceh, 4.277 personel di Polda Sumatera Utara, dan 2.284 personel di Polda Sumatera Barat.

Kapolri menambahkan, Polri juga menyiapkan 239 personel tambahan yang akan tiba pada 23 Desember 2025 sebagai penguatan lanjutan, serta 1.000 personel cadangan yang disiagakan dalam rangka Operasi Nataru. rls

Wakapolri resmikan kembali operasional pabrik garmen wonghang bersaudara di Pemalang

news-raflesia-indonesia, Jawa Tengah – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo mewakili Kapolri meresmikan kembali operasional pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara bersama Akarsa Garmen Indonesia di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (tanggal menyesuaikan). Kegiatan tersebut mengusung tema “Menjahit Harapan Kembali” sebagai simbol bangkitnya sektor ketenagakerjaan pasca dinamika industri yang sempat menghentikan operasional perusahaan pada 2024.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menghidupkan kembali pabrik garmen tersebut, mulai dari serikat pekerja, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga jajaran Polri.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk menumbuhkan kembali harapan bekerja, membangun kesejahteraan, dan menata masa depan yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan, sektor ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional karena berkontribusi langsung terhadap produktivitas ekonomi sekaligus stabilitas sosial. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, dunia industri dan para pekerja dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari fluktuasi ekonomi global, disrupsi rantai logistik, hingga tekanan biaya produksi yang berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan sektor ketenagakerjaan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Visi Asta Cita telah merumuskan berbagai program prioritas, di antaranya hilirisasi industri, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pengembangan energi hijau dan industri maritim guna memperkuat daya tarik investasi dan membuka lapangan kerja.

“Program-program tersebut tidak hanya meningkatkan daya saing nasional, tetapi juga menjadi pengungkit terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penyerapan tenaga kerja periode Januari hingga Agustus 2025 mengalami peningkatan sebesar 1,9 juta orang atau naik 1,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren positif tersebut juga tercermin di Kabupaten Pemalang dengan kembali beroperasinya pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara.

Saat ini, sebanyak 220 karyawan lama telah kembali bekerja. Ke depan, perusahaan tersebut direncanakan merekrut tambahan 1.280 tenaga kerja, sehingga total penyerapan mencapai 1.500 orang.

“Revitalisasi pabrik ini menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sebelumnya dirumahkan. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder mampu mendorong pemulihan ekonomi serta memperluas lapangan kerja,” tegas Wakapolri.

Lebih lanjut, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk terus menjadi mitra strategis para pekerja dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan produktif. Polri, kata dia, akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di kawasan industri.

“Melalui Des Ketenagakerjaan, Polri secara konsisten berperan aktif menangani persoalan ketenagakerjaan dengan mengedepankan pendekatan dialogis serta penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wakapolri berpesan kepada pengelola pabrik dan seluruh karyawan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, menjaga komunikasi yang baik, serta membangun hubungan industrial yang harmonis demi meningkatkan produktivitas.

“Saya meyakini sinergi seluruh elemen bangsa merupakan fondasi utama untuk membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan memperkuat stabilitas ekonomi, demi mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. rls

Dewan Pers–KPPU teken MoU, Perkuat pengawasan platform digital di industri Pers

Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi koordinasi dalam rangka pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.

“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers – KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” kata Komaruddin Hidayat.

Sementara itu, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha dan menyebut penandatanganan MoU dengan Dewan Pers ini adalah momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli, yang dilakukan oleh platform digital yang dapat merusak keberlangsungan industri pers.

“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” sebut M Fanshurullah Asa.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan aspek digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers,” ujar Dahlan Dahi.

Ada pun nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang terpisah. rls

error: Content is protected !!