banner 1000x350

Redaksi

973 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Hadir membawa harapan, Kapolda Sumut rayakan natal bersama korban bencana di Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan – Di tengah duka dan luka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor, harapan itu hadir melalui kebersamaan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Ny. Mona Whisnu Hermawan, turun langsung ke wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan untuk menyapa, menguatkan, dan merayakan Natal bersama masyarakat terdampak bencana, Sabtu (20/12/2025).

Kehadiran Kapolda Sumut di Gereja HKBP Hutagodang, Kecamatan Batang Toru, menjadi simbol nyata bahwa negara tidak pernah absen saat rakyatnya diuji. Ibadah Natal Oikumene yang digelar bersama para korban bencana berlangsung penuh khidmat dan haru. Tangis, doa, dan harapan menyatu dalam suasana kebersamaan yang hangat.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan pesan penguatan kepada masyarakat agar tetap tabah menghadapi cobaan. Ia mengajak warga untuk tidak larut dalam kesedihan, melainkan bangkit dengan semangat dan keyakinan bahwa setiap ujian akan dilalui bersama.

“Kami hadir bukan hanya sebagai aparat negara, tetapi sebagai saudara. Polri datang untuk berbagi rasa, memberikan semangat, dan membawa sukacita Natal kepada Bapak dan Ibu semua. Tetaplah kuat dan dekatkan diri kepada Tuhan, karena Dia tidak pernah meninggalkan kita,” tutur Kapolda dengan penuh empati.

Sebagai bentuk kepedulian nyata, Kapolda Sumut menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada perwakilan masyarakat korban banjir dan tanah longsor. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus menjadi penguat bahwa mereka tidak sendirian menghadapi masa sulit ini.

Momen emosional semakin terasa saat prosesi mangulosi dilakukan oleh pimpinan gereja kepada Kapolda Sumut dan Ibu Ketua Bhayangkari. Ulos yang disematkan menjadi simbol doa, kasih, dan harapan agar kebersamaan antara Polri dan masyarakat terus terjalin erat.

Usai ibadah, Kapolda Sumut juga meninjau langsung sejumlah rumah ibadah yang terdampak bencana, memastikan bahwa pemulihan dan perhatian terhadap fasilitas umum menjadi bagian dari kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda kedinasan, melainkan wujud kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat. Di tengah bencana, Kapolda Sumut membawa pesan kuat: negara hadir, Polri peduli, dan harapan tetap menyala. rls

Tindak lanjut laporan warga, Satwa K-9 Polri berhasil temukan jenazah di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Tim Den K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri berhasil menemukan satu jenazah pria di bantaran sungai Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/12/2025). Penemuan tersebut berawal dari laporan warga yang mencium bau menyengat di sekitar lokasi.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa laporan awal dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian bersama tim terkait.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya bau menyengat di bantaran sungai, Tim Den K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Tim DVI, BPBD, dan Basarnas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pelacakan,” ujar Kombes Erdi.

Setibanya di lokasi, tim gabungan melakukan pemetaan area serta pembuatan pori-pori tanah guna mempermudah proses pelacakan. Selanjutnya, pelacakan dilakukan dengan menggunakan satwa K-9 berkualifikasi SAR (cadaver) bernama Cejlon yang dipandu oleh pawang Bripda Satria.

“Hasil pelacakan satwa K-9 mengarah pada satu titik dan berhasil ditemukan satu jenazah lengkap dengan identitas diri,” jelas Kombes Erdi.

Berdasarkan identitas yang ditemukan di saku celana korban, diketahui jenazah tersebut atas nama M (66), seorang pensiunan yang berdomisili di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD Aceh Tamiang untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut oleh Tim DVI.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang terlibat sehingga proses pencarian dapat berjalan dengan cepat dan efektif. Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kejadian kemanusiaan,” tutup Kombes Erdi. rls

Kejaksaan Tinggi Bengkulu gelar upacara peringatan hari bela negara ke-77 tahun 2025

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang berlangsung dengan khidmat di halaman upacara Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa, pegawai, serta tenaga pendukung di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, sebagai wujud komitmen seluruh komponen bangsa dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa di tengah berbagai tantangan global dan nasional.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. membacakan Amanat Presiden Republik Indonesia. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa semangat bela negara merupakan fondasi utama dalam menghadapi dinamika zaman yang penuh ketidakpastian, mulai dari tantangan geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi, hingga ancaman bencana alam.

 

Presiden Republik Indonesia dalam amanatnya menegaskan bahwa bela negara tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya pertahanan fisik, melainkan juga mencakup kepedulian sosial, solidaritas kemanusiaan, serta gotong royong dalam membantu sesama anak bangsa. Dalam konteks ini, perhatian dan kepedulian terhadap saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terdampak bencana alam merupakan bagian penting dari implementasi nilai-nilai bela negara.

Lebih lanjut dalam amanat tersebut disampaikan bahwa ancaman terhadap negara saat ini bersifat multidimensional dan nonkonvensional, sehingga diperlukan kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan seluruh warga negara. Aparatur negara, termasuk insan Adhyaksa, diharapkan dapat menjadi teladan dalam menumbuhkan semangat bela negara melalui integritas, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Melalui peringatan Hari Bela Negara ke-77 ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan bela negara dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, sekaligus berkontribusi aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa demi terwujudnya Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaulat. rls

Polri dan warga bersinergi pulihkan pascabanjir di Pidie Jaya

Meureudu – Polres Pidie Jaya terus menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap masyarakat terdampak banjir dengan melaksanakan dua kegiatan pemulihan sekaligus, yaitu Giat Gotong Royong (Korve) Pascabencana di wilayah Polsek Ulim serta Bakti Sosial pembersihan fasilitas umum di Jangka Buya, Sabtu 20 Desember 2025.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Aceh tanggal 18 Desember 2025 terkait pelaksanaan pemulihan pascabencana bersama Polri, PLN, dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di halaman dan bangunan menasah serta Kantor Keuchik Gampong Tijin Daboh, Kecamatan Ulim, melibatkan personel Polres Pidie Jaya, Brimob BKO Polda Aceh, Polsek Ulim, serta masyarakat setempat.

Para peserta melakukan pembersihan fasilitas umum, halaman menasah, kantor keuchik, dan lingkungan sekitar yang terdampak banjir. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat normalisasi aktivitas masyarakat dan memulihkan sarana umum yang rusak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM AKP Mahyuddin, IPTU Maimun Azhari, personel Brimob, personel Polres Pidie Jaya, serta masyarakat.

“Gotong royong ini memperlihatkan kekuatan kolaborasi Polri dan masyarakat dalam mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Kegiatan Korve di Ulim dinilai berjalan efektif, memperkuat sinergitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang hadir membantu warga saat membutuhkan.

Di waktu yang sama, Polres Pidie Jaya dan Polsek Jangka Buya bersama masyarakat melaksanakan Bakti Sosial Pasca Banjir Bandang di Mesjid At-Taqwa dan SD Negeri 1 Jangka Buya, Gampong Leurui Mangat.

Kegiatan difokuskan pada pembersihan lumpur sisa luapan banjir di area parkir, halaman mesjid, serta lingkungan sekolah agar dapat segera digunakan kembali untuk kegiatan belajar dan ibadah.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, Kasat Samapta Iptu Ramli, Kapolsek Jangka Buya Ipda Mustafa, Kasi Propam Ipda T. Misri Azhar, KBO Sat Intelkam Edi Zulkarnain, Personel Intelkam, Samapta, Polsek Jangka Buya, Masyarakat Kecamatan Jangka Buya dan Dewan Guru SD Negeri 1 Jangka Buya.

Keterlibatan banyak pihak dalam aksi ini mencerminkan kuatnya solidaritas antara Polri dan masyarakat dalam upaya pemulihan pascabencana.

Kapolres Pidie Jaya mengapresiasi semangat kolaboratif seluruh personel dan warga. “Aksi bakti sosial ini kami lakukan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat dan untuk memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Melalui dua kegiatan yang dilaksanakan di Ulim dan Jangka Buya, Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam mendukung pemulihan pascabencana, memperkuat kamtibmas, dan membangun kedekatan dengan masyarakat.

Upaya terpadu ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan fasilitas umum, mendorong normalnya aktivitas warga, serta memperkuat citra Polri sebagai mitra masyarakat yang peduli dan responsif. rls

Polres Pidie Jaya gelar bakti Sosial di dua lokasi terdampak banjir bandang, Wujud kepedulian Polri untuk masyarakat

Meureudu – Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan bakti sosial pasca banjir bandang di dua lokasi terdampak, yaitu Dayah Al-Hijrah Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Meureudu dan Meunasah Gampong Pante Beureune Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025 ini melibatkan personel Polres Pidie Jaya, personel Brimob BKO Polres Pidie Jaya, Personel Polsek Meureudu, Polsek Bandar Baru, Polsek Meurah Dua, serta Polsek Tringgadeng. Seluruh personel turun langsung membersihkan fasilitas umum yang terdampak lumpur luapan banjir.

Di Dayah Al-Hijrah Gampong Mesjid Tuha, personel gabungan fokus membersihkan balai pengajian yang selama masa darurat digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi. Sementara itu di Gampong Pante Beureune, kegiatan difokuskan pada pembersihan tempat wudhu dan meunasah, yang juga difungsikan sebagai tempat penempatan warga yang mengungsi saat banjir bandang melanda.

Adapun pejabat yang hadir dan memimpin langsung kegiatan di lapangan diantaranya,
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Kabag SDM AKP Mahyuddin, Kasubbagbekpal Baglog AKP Faisal, Kapolsek Meureudu Iptu Mustafa Kamal, Kasubbagbinops Bagops Iptu Saiful Bahri, Kasiwas Ipda Eddy, Ka SPKT Ipda Muhammad Harun, Kasium Ipda Muhazi, Kasat Samapta Iptu Ramli, Kapolsek Meurah Dua Ipda Jailani, Kasi Propam Ipda T. Misri Azhar, KBO Samapta Ipda Mustafa, Kanit Tipikor Ipda Fadlun, serta seluruh personel yang terlibat bersama masyarakat setempat.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa rangkaian bakti sosial ini merupakan bentuk pengabdian Polri dalam membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana.

“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen ‘Polisi untuk Masyarakat – Polda Aceh: Meutuah Sabe Tajaga, Aceh Mulia’. Polri akan selalu hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik untuk meringankan beban masyarakat,” tegas Kapolres.

Masyarakat di kedua lokasi menyambut positif kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personel Polri yang bahu-membahu membantu pemulihan lingkungan pasca banjir.

Dengan dilaksanakannya bakti sosial di dua titik terdampak ini, Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga untuk kemanusiaan dan pengabdian kepada masyarakat. rls

Perpol 10/2025 hanya “Menyebut” bukan “mengatur” Lembaga Lain

news-raflesia-indonesia – Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memunculkan kesalahpahaman klasik dalam membaca kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan lintas lembaga atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional, pada dasarnya berangkat dari kegagalan membedakan antara peraturan yang bersifat internal dengan dampak lintas sektor dan peraturan yang secara normatif memang dimaksudkan untuk mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil.

Perpol 10 Tahun 2025 secara tegas merupakan peraturan internal Polri. Subjek yang diatur adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian atau lembaga lain. Norma yang dibentuk tidak menciptakan kewajiban baru bagi instansi di luar Polri, tidak mengubah struktur jabatan di kementerian atau lembaga negara, dan tidak memaksa lembaga mana pun untuk menerima anggota Polri. Yang diatur semata-mata adalah tata kelola administratif bagaimana Polri menugaskan personelnya ketika negara, melalui mekanisme yang sah, membutuhkan kompetensi kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Model pengaturan seperti ini sama sekali bukan hal baru. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal yang mengatur penugasan aparatur mereka di luar struktur organisasi induk. Tentara Nasional Indonesia, misalnya, telah lama memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur TNI. Peraturan tersebut mengatur bagaimana prajurit aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar struktur TNI, dengan tetap mempertahankan status keprajuritan dan sistem pembinaan internal. Peraturan itu tidak pernah dianggap melanggar konstitusi, tidak dituding sebagai upaya militerisasi sipil, dan tidak dipersoalkan sebagai intervensi terhadap lembaga lain.

Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan. Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Jaksa Agung mengatur penugasan pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa fungsional, pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Norma tersebut murni mengatur aspek internal kepegawaian Kejaksaan: siapa yang dapat ditugaskan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tidak ada satu pun norma yang mengatur atau membatasi kewenangan lembaga tujuan. Namun faktanya, jaksa aktif telah lama bertugas di berbagai lembaga negara tanpa pernah menimbulkan kegaduhan konstitusional.

Bahkan dalam ranah yudisial, Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penugasan hakim dalam konteks tertentu, termasuk pada pengadilan khusus atau forum lain yang relevan dengan fungsi peradilan. Di ranah eksekutif, hampir semua kementerian memiliki peraturan menteri tentang penugasan pegawai ke lembaga lain, satuan tugas lintas kementerian, atau badan independen. Seluruhnya memiliki pola yang sama: peraturan internal, subjek internal, tetapi berdampak lintas sektor.

Dengan kerangka ini, menilai Perpol 10 Tahun 2025 sebagai peraturan lintas lembaga adalah kekeliruan konseptual. Menyebut adanya daftar kementerian atau lembaga dalam Perpol tidak serta-merta menjadikannya peraturan yang mengatur lembaga lain. Penyebutan tersebut hanya berfungsi sebagai batasan internal bagi Polri mengenai ke mana anggotanya dapat ditugaskan, bukan sebagai norma yang mengikat lembaga tujuan. Dalam hukum administrasi negara, membedakan antara “mengatur subjek sendiri” dan “mengatur pihak lain” adalah dasar paling elementer.

Lebih jauh, tudingan bahwa Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Putusan MK tidak pernah melarang penugasan aparatur keamanan atau penegak hukum ke luar struktur organisasinya, sepanjang tidak mengubah fungsi konstitusional, tidak menciptakan kewenangan baru, dan tidak melanggar prinsip supremasi sipil. Perpol 10 Tahun 2025 tidak melakukan satu pun dari pelanggaran tersebut. Ia hanya menertibkan praktik penugasan yang sudah lama ada agar berada dalam koridor administrasi yang transparan dan akuntabel.

Jika Perpol Polri dianggap melampaui kewenangan karena berdampak lintas lembaga, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada Peraturan Panglima TNI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan ratusan peraturan menteri yang mengatur penugasan pegawai ke luar instansi. Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 lebih tampak sebagai kegaduhan politik dan opini personal, bukan sebagai analisis hukum yang objektif.

Dalam negara hukum, perdebatan kebijakan tentu sah. Namun kritik harus dibangun di atas pembacaan yang jernih terhadap jenis peraturan, subjek hukum yang diatur, serta batas kewenangan pembentuknya. Perpol 10 Tahun 2025, sebagaimana regulasi serupa di TNI dan Kejaksaan, adalah instrumen internal yang diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penugasan aparatur negara. Menyerangnya dengan narasi inkonstitusional justru berisiko merusak rasionalitas diskursus publik dan mengaburkan prinsip dasar hukum tata negara itu sendiri. rls

error: Content is protected !!