Kejati Bengkulu periksa Eks Pj Wali kota terkait Dugaan kasus kebocoran PAD Mega Mall dan PTM.

news-raflesia-indonesia.my.id – Progres penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir, dengan saksi-saksi terus dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pada Selasa, (10/6), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksa ‎(SM) selaku mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.

Pemeriksaan terhadap (SM) dilaksanakan di kantor Kejati Bengkulu guna menggali keterangan terkait periode ia menjabat dan dugaan kebocoran PAD yang terjadi saat itu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa jajaran penyidik akan memanggil seluruh kepala daerah yang pernah menjabat ketika kebocoran PAD terjadi.

Danang Prasetyo menyatakan, “Intinya, semua kepala daerah yang pernah menjabat dan berkaitan akan kami panggil dan diperiksa secara bergantian mengenai waktu pemeriksaannya.”

Selain memeriksa (SM), penyidik juga memeriksa perwakilan pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD dari Mega Mall dan PTM.

Secara keseluruhan, empat orang hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, termasuk saksi dari pihak bank.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka: mantan Wali Kota Bengkulu (AK), Direktur Utama PT Tigadi Lestari (KB), dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi (WL).

Berdasarkan informasi, Kasus bermula pada 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua sertifikat terpisah, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM.

Setelah terbit, SHGB itu diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan sebagai jaminan kredit.

Saat kredit mengalami tunggakan, sertifikat kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.

Akibat utang tersebut, aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila kewajiban tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.

Sejak mulai beroperasi, pihak pengelola juga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Kejati Bengkulu terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka tambahan.

Progres penyidikan atas Dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap. Rls

banner 728x250