banner 1000x350

Redaksi

849 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Media rakyat Daerah dicap disinformasi, JMSI Pastikan Laporkan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII ke Polda Bengkulu

Anggota Bidang Hukum JMSI Bengkulu, Benny Hakim Benardie dalam pernyataan resmi tertanggal 14 Februari 2026 menegaskan, pelabelan sepihak tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

KOTA BENGKULU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu memastikan akan melaporkan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII ke Polda Bengkulu terkait pelabelan “disinformasi” terhadap media online angota JMSI Bengkulu.

Sumber Foto: IG, pu_sda_sumatra7

Langkah hukum tersebut segera diambil setelah Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWS Sumatra VII) mengunggah tangkapan layar berita rakyatdaerah.com dengan memberikan label “disinformasi” pada akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026. Unggahan tersebut disertai dengan narasi dan visual yang seolah-olah berita tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.

Anggota Bidang Hukum JMSI Bengkulu, Benny Hakim Benardie dalam pernyataan resmi tertanggal 14 Februari 2026 menegaskan, pelabelan sepihak tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Tindakan yang dilakukan oleha BWS Sumatra VII dapat dikategorikan sebagai pelecehan dan kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

“Pantauan terakahir kami unggahan tersebut memang sudah dicabut namun yang perlu dicatat perbuatan tersebut sudah dilakukan. Seluruh bukti dan dokumen sudah kami amankan. Sampai hari ini pihak Balai Sumatra VII belum memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Bukan hanya pidana tapi perdata karena ada perusahaan media yang dirugikan” kata Benny.

Dijelaskan Benny, praktik pelabelan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatra VII adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Label disinformasi setara makna dengan informasi bohong atau informasi yang salah.

“Sekarang apa beda disinformasi dengan hoaks atau kabar bohong? Jadi praktik seperti ini jelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Jika memang ada informasi yang keliru, keberatan atau merugikan atas karya jurnalistik, UU Pers sudah menyiapkan wadah, ada namanya hak jawab dan hak koreksi, dan lembaga pers wajib melayani” kata Benny

Sementara yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatra VII langsung memberikan justifikasi seolah-olah informasi yang disampaikan media adalah bohong. “Kami perlu mengambil langkah hukum karena ini akan menjadi preseden buruk bagi eksosistem pers kita. Kedepan, kalau ada orang yang tidak senang dengan peberitaan akan langsung memberikan label hoaks bohong dan segala macam” tegas Benny.

Lebih lanjut disampaikan Benny, lembaga pers dalam menerbitkan informasi publik diatur dalam kode etik jurnalistik. Ada proses pengumpulan informasi, disaring di dapur redaksi sebelum diterbitkan. Produk pers adalah informasi yang dilindungi undang-undang, publik bisa menuntut pertanggungjawaban.

“Pertimbangan kami banyak, ini bukan soal perlindungan terhadap anggota saja tapi kepentingan yang lebih luas. Di tengah arus disrupsi informasi seperti saat ini masyarakat kita butuh informasi yang terverifikasi dan bertanggungjawab, itu lahir dari kerja-kerja jurnalistik kalau pers kita dibungkam dampak ke masyarakat” kata Benny.

Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu memberikan label “Disinformasi” terhadap pemberitaan proyek pengendali banjir Tanjung Agung, Kota Bengkulu yang belum rampung. Pelabelan tersebut di-upload pada akun instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026 dengan melampirkan tangkapan layar dua berita media online rakyatdaerah.com. Postingan tersebut disertai dengan narasi dan visual yang seolah-olah laporan berita tersebut adalah informasi yang tidak benar alias hoaks. rls

Eks Kapolres Bima Kota jadi tersangka narkoba, Polri tegaskan tak ada toleransi untuk oknum internal

Foto: group wa mitra bhayangkara

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. rls

Well The Food meriahkan grand opening di Pagar Dewa dengan promo buy 1 get 1

Well The Food menghadirkan promo spesial Buy 1 Get 1 di Sekre Hipmi center Kota Bengkulu

Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Bengkulu! Sabtu, 14 Februari 2026, Well The Food resmi membuka cabang terbarunya di kawasan Pagar Dewa, tepatnya di Sekre HIPMI Center.

Dalam rangka grand opening, Well The Food menghadirkan promo spesial Buy 1 Get 1 Free yang berlaku sehari penuh. Promo ini hanya bisa dinikmati oleh 50 pembeli pertama, sehingga sejak pagi antrean pengunjung sudah terlihat di lokasi. Penawaran ini menjadi daya tarik utama sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat Bengkulu yang mendukung ekspansi bisnis kuliner tersebut.

Menu yang ditawarkan dalam promo cukup beragam, di antaranya Combo 1 seharga Rp 25.000 berisi empat sayap ayam krispi dengan pilihan saus Chiz Lava atau BBQ, serta Nasi Ayam Geprek seharga Rp 16.000 yang memadukan ayam goreng renyah dengan sambal pedas khas. Kedua menu ini menjadi favorit pengunjung karena rasanya yang pas di lidah dan harga yang ramah di kantong.

Perwakilan manajemen Well The Food menyampaikan bahwa kehadiran cabang baru ini diharapkan dapat menjadi destinasi kuliner bagi anak muda dan pelaku usaha di sekitar HIPMI Center. “Kami mengundang seluruh masyarakat untuk meramaikan pembukaan cabang baru kami dan menikmati kelezatan ayam krispi khas Well The Food dengan harga bersahabat,” ujarnya.

Dengan strategi promosi yang tepat dan kualitas menu yang terjaga, Well The Food optimis cabang Pagar Dewa akan menjadi salah satu pusat kuliner favorit di siap bersaing di pasar kuliner lokal. Pewarta: Man

 

Hadiri pelepasan 22 Kontainer bantuan kemanusiaan korban bencana sumatra, Ketua komisi IV DPR RI apresiasi Polri

news-raflesia-indonesia , Sumut- Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titek Soeharto menghadiri pelepasan bantuan kemanusiaan Polri sebanyak 22 kontainer untuk didistribusikan kepada korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Senang sekali hari ini saya bisa hadir di Polda Sumut memenuhi undangan pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk sama-sama melepas bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana ke beberapa daerah di Sumatra,” kata Titiek di Polda Sumut, Sabtu (14/2/2026).

Titiek menyampaikan apresiasi kepada Polri yang terus berkomitmen memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban bencana alam di Sumatra.

“Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan terima kasig dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang selalu peduli dan perhatian kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyambut baik adanya pembangunan jembatan bailey di wilayah Agam, Sumatra Barat. Menurutnya, hal itu akan membantu masyarakat serta memulihkan perekonomian wilayah setempat.

“Sehingga daerah terputus bisa tersambung lagi tentunya perekonomian akan berkembang lagi di daerah itu. Sekali lagi terima kasih dan apresiasi untuk Polri di bawah kepemimpinn Bapak Sigit sebagai Kapolri,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kapolri menegaskan, bantuan kemanusiaan ini juga sekaligus menjadi wujud kehadiran negara bagi korban terdampak bencana alam di Sumatra.

“Dan ini juga bentuk wujud kehadiran negara dan sesuai apa yang menjadi perintah Bapak Presiden kita terus lakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan,” ucap Sigit.

“Mulai dari terus menjaga agar distribusi bantuan logistik yang dibutuhkan terus berjalan di sisi lain perbaikan pascabencana baik selesaikan jembatan-jembatan, melakukan perbaikan terkait huntara dan huntap di beberapa tempat bisa kita tuntaskan, untuk mendukung dan kolaborasi tentunya dengan TNI, kementerian lembaga terkait,” tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Percepat pemulihan akses, Kapolri pantau pembangunan jembatan bailey di Sumbar

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pembangunan jembatan bailey di wilayah Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Diharapkan, jalur penghubung tersebut bisa segera beroperasi.

Pemantauan tersebut dilakukan secara virtual dari Polda Sumatra Utara di sela-sela kegiatan pelepasan bantuan kemanusiaan Polri sebanyak 22 kontainer untuk korban bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut, Sabtu (14/2/2026).

“Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan beberapa kegiatan pertama tadi kita laksanakan pengecekan terkait dengan progres pembangunan jembatan bailey khususnya di wilayah Agam, Sumbar,” kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga melakukan interaksi dengan masyarakat. Ia menegaskan, personel kepolisian bersinergi dengan warga terus bergerak agar jembatan tersebut bisa segera beroperasi.

“Dan sempat interaksi dengan masyarakat dan harapan kkta jembatan tersebut bisa segera digunakan,” ujar Sigit.

Pembangunan jembatan bailey itu sendiri dilakukan di Subarang Aia dan Sawah Laweh.

Jembatan tersebut tentunya akan mempercepat pemulihan akses dan mobilitas masyarakat di wilayah terdampak bencana, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas sosial dan perekonomian setempat.

Menurut Sigit, pembangunan tersebut juga berdasarkan tindaklanjut dari Presiden Prabowo Subianto, untuk terus membantu seluruh masyarakat khususnya yang sedang terdampak bencana alam. Rls

“Mulai dari terus menjaga agar distribusi bantuan logistik yang dibutuhkan terus berjalan di sisi lain perbaikan pascabencana baik selesaikan jembatan-jembatan, melakukan perbaikan terkait huntara dan huntap di beberapa tempat bisa kita tuntaskan, untuk mendukung dan kolaborasi tentunya dengan TNI, kementerian lembaga terkait,” tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Cap Hoaks ke Media, JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Segera Cabut Unggahan dan Minta Maaf

Sumber Foto: IG, pu_sda_sumatra7

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. Pelabelan tersebut tidak hanya dinilai menciderai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta lapangan.

Polemik ini berawal dari pemberitaan media online Rakyat Daerah dan Radar Bengkulu mengenai progres proyek penanggulangan banjir di kawasan Tanjung Agung, Kota Bengkulu. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proyek yang dikerjakan pada 2025 belum rampung hingga memasuki 2026. Informasi itu disusun berdasarkan pemantauan langsung di lokasi. Hingga pengecekan terakhir pada Sabtu, 14 Februari 2026, proyek masih berada dalam tahap pengerjaan, sehingga menjadi dasar kuat bagi media untuk menyampaikan kondisi aktual kepada publik.

Ketua JMSI Bengkulu, Riki Susanto, menegaskan bahwa pelabelan hoaks secara sepihak merupakan tindakan yang tidak proporsional. Dalam praktik jurnalistik, apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar atau kurang tepat, media atau pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai ruang penyelesaian yang beradab dan profesional.

“Ada jalur yang disiapkan UU Pers, ada hak jawab dan koreksi jika memang ada informasi yang dirasa tidak benar. Jalur tersebut merupakan bagian dari ekosistem pers yang sehat, bukan dengan memberi stigma yang dapat merusak kredibilitas media di mata publik” kata Riki

Menurutnya, tindakan pelabelan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumtara VII jelas mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi publik yang tidak boleh dilemahkan oleh narasi sepihak.

“Karena itu, JMSI Bengkulu memandang perlu adanya sikap korektif agar polemik ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam hubungan pemerintah dan media” kata dia.

JMSI Bengkulu menuntut agar unggahan yang melabeli media sebagai penyebar hoaks segera dicabut serta disertai permintaan maaf terbuka.

“Saya kira ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga pemerintah sekaligus pemulihan kepercayaan publik. Kami di JMSI tentu mendorong jurnalisme yang akurat dan berimbang tapi semua pihak juga berkewajiban untuk menghormati mekanisme pers, bukan dengan cara-cara feodal memberikan label hoaks tanpa melalui mekanisme yang benar dan regulatif. Rls

error: Content is protected !!