banner 1000x350

Redaksi

854 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Operasi Lilin 2025: Polri jaga kenyamanan sosial dan spiritual natal dan tahun baru

Jakarta — Polri menegaskan kesiapan penuh dalam mengamankan dan melayani masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Operasi Lilin 2025. Operasi ini mengusung paradigma baru pelayanan, tidak semata berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi menjaga kenyamanan sosial dan spiritual masyarakat.

Kesiapan tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung oleh Kapolri bersama Menko PMK, dihadiri Wakapolri, Wakil Menteri terkait, perwakilan Panglima TNI, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, serta Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Operasi Lilin merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

“Operasi Lilin bukan semata pengamanan lalu lintas. Ini adalah layanan Polri untuk menjaga kenyamanan sosial dan spiritual masyarakat, agar umat dapat beribadah dengan khusyuk dan merayakan Natal serta Tahun Baru dengan rasa aman dan damai,” ujar Wakapolri.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2025–2026 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.

Untuk itu, Polri bersama seluruh stakeholder akan melaksanakan Operasi Lilin 2025 selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan. Polri juga menyiapkan 2.903 pos pengamanan, pelayanan, dan terpadu guna mengamankan 44.226 objek strategis, termasuk gereja, terminal, bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, dan lokasi perayaan Tahun Baru.

Pemerintah turut menyiapkan berbagai stimulus kebijakan transportasi seperti diskon angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api 30 persen, serta diskon tiket pesawat 13–14 persen pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, contraflow, dan one way yang akan diterapkan secara situasional dan terkoordinasi.

Selain itu, layanan hotline Polri 110 akan dioptimalkan mulai 22 Desember 2025 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan masyarakat. Wakapolri menegaskan pelayanan Nataru harus mengedepankan kecepatan respons, empati, dan kepastian tindak lanjut.

Pengamanan Nataru tahun ini juga menaruh perhatian khusus pada antisipasi bencana alam, seiring prediksi BMKG terkait peningkatan curah hujan ekstrem di sejumlah wilayah. Seluruh jajaran diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan meningkatkan kesiapsiagaan kontinjensi.

Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan wujud nyata kehadiran negara, melalui sinergi Polri dan seluruh unsur pemerintah, dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. rls

Polri serahkan sertifikat audit sistem pengamanan objek vital nasional tahun 2025

Jakarta — Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri secara simbolis menyerahkan Sertifikat Audit Penerapan Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Hotel Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Lantai 3 PT PLN (Persero), Senin (15/12/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.

Penyerahan sertifikat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan sistem pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Sertifikat audit diberikan kepada sejumlah BUMN dan perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria pengamanan.

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa audit sistem pengamanan ini bertujuan untuk memberikan penilaian secara objektif dari pihak eksternal, bukan hanya mengandalkan evaluasi internal perusahaan. “Pada hari ini secara simbolis kami menyerahkan sertifikat hasil audit sistem pengamanan kepada beberapa BUMN dan perusahaan-perusahaan yang sudah eksis secara nasional. Maksud dan tujuan audit ini adalah untuk memberikan penilaian dari luar, bukan hanya dari internal,” ujar Komjen Pol. Karyoto.

Ia menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit sistem pengamanan guna membantu perusahaan mencapai standar pengamanan terbaik, khususnya bagi perusahaan yang masuk dalam kategori objek vital nasional. “Audit ini bertujuan untuk ikut membantu sebuah perusahaan agar mendapatkan standar pengamanan yang benar-benar terbaik. Dari internal terkadang merasa sudah cukup dan sudah baik, padahal masih ada hal-hal yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar pemberian masukan terkait kekurangan sistem pengamanan, baik yang perlu diperbaiki maupun yang belum tersedia untuk segera diadakan. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin keberlangsungan proses produksi dan bisnis perusahaan.

“Dengan pengamanan yang semakin baik, risiko dapat diminimalisasi dan dikurangi. Melalui identifikasi risiko, fase-fase antisipasi dapat dilakukan,” ungkap Komjen Pol. Karyoto.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak perusahaan, baik BUMN maupun non-BUMN, yang bersedia mengikuti audit dan memperoleh sertifikasi sistem pengamanan. “Apabila seluruh sistem sudah disusun dengan baik dan mitigasi dilakukan secara optimal, saya yakin risiko terhadap bencana non-alam seperti kebakaran dan kerusakan lainnya dapat diperkecil,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya sistem pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan operasional objek vital nasional. rls

Perpol nomor 10 tahun 2025 tidak Bertentangan dengan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025

news-raflesia-indonesia, – Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

Petisi Ahli menilai bahwa:

1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum. rls

HS dan Slank konvoi Vespa ke asrama mahasiswa sumatera, Salurkan bantuan peduli bencana

Foto: news.detik.com

news-raflesia-indonesia, Jakarta – Pemilik perusahaan rokok asal Yogyakarta, HS, Muhammad Suryo, bersama grup band Slank mengunjungi Asrama Mahasiswa Aceh Pocut Meurah Intan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa asal Sumatera yang terdampak bencana, menjelang konser Hey Slank X HS Berani Kita Beda.

Mengusung konsep “Riding untuk Berbagi”, HS dan Slank melakukan konvoi Vespa bersama ratusan pengendara skuter mengelilingi pusat Kota Semarang sebelum tiba di asrama. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Muhammad Suryo bersama personel Slank tersebut menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok dan alat tulis kepada mahasiswa sebagai wujud solidaritas kemanusiaan.

Muhammad Suryo mengaku memiliki ikatan emosional karena semasa kuliah pernah merantau dari Bengkulu ke Yogyakarta, sehingga memahami betul perjuangan hidup jauh dari keluarga. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, agar tetap tenang dan fokus melanjutkan pendidikan, Ujian ini bikin makin kuat,” ujar Kaka. rls

Usai dibersihkan personel Polri, Masjid terdampak bencana di Aceh kini bisa dipakai warga

news-raflesia-indonesia, Aceh – Personel Polri dan masyarakat turut bersama-sama bekerjasama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak bisa digunakan lantaran terendam lumpur.

Personel kepolisian dan masyarakat secara terus menerus membersihkan masjid tersebut. Setelah beberapa hari berjalan, akhirnya Masjid Syuhada kini bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah.

“Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pembersihan ini adalah kontribusi nyata dari Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat khususnya yang terdampak bencana alam.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah meninjau langsung proses pembersihan Sekolah Dasar (SD) dan Masjid yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Pembersihan ini dilakukan oleh personel kepolisian bersama dengan warga. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi Polri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya yang terdampak bencana.

Peninjauan proses pembersihan itu sendiri berlangsung di tiga lokasi yang melibatkan 200 personel Polri, yaitu SDN 01 Karangbaru 25
personel, Masjid Syuhada 25 jajaran dan Mapolres Aceh Tamiang 150 personel. rls

Kekeliruan Mahfud MD menafsirkan perpol nomor 10 tahun 2025

Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025. Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.

Secara “a contrario”, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.

Argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan. Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.

Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang. rls

error: Content is protected !!