banner 1000x350

Redaksi

965 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Rajiman: Generasi Z Yakin Rohidin-Meriani Dapat Mendorong Bengkulu Jadi Pusat Inovasi di Sumatra

News-Raflesia-indonesia.my.id – Generasi Z Bengkulu tidak hanya berharap pada kepemimpinan Rohidin-Meriani untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, tetapi juga ingin melihat akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan era digital saat ini. Mereka optimis bahwa dengan dukungan pasangan calon ini, Bengkulu dapat menjadi pusat inovasi dan kreativitas di Sumatra.

Rajiman menambahkan bahwa generasi muda membutuhkan kebijakan yang mendukung bisnis baru dan ekonomi kreatif. Dukungan ini mencerminkan keyakinan bahwa Rohidin-Meriani mampu membawa perubahan besar bagi Bengkulu di masa depan.

 

4o

Pemuda Bengkulu Dukung Pasangan Rohidin-Meriani, Fokus pada Pemberdayaan Anak Muda dan UMKM

News-raflesia-indonesia.my.id – Kelompok pemuda Bengkulu di bawah koordinasi Rajiman mengapresiasi komitmen Rohidin-Meriani terhadap pemberdayaan anak muda dan perempuan. Program-program mereka dinilai proaktif dalam menciptakan peluang usaha serta mendukung pengembangan UMKM, yang menjadi landasan kuat bagi pemuda untuk memberikan dukungan penuh.

Rajiman juga menambahkan bahwa pasangan ini memiliki program khusus yang mampu mendorong anak muda terlibat dalam pembangunan ekonomi kreatif. “Kami yakin bahwa Rohidin-Meriani mampu mendorong inovasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi anak muda Bengkulu,” ujarnya.

Generasi Z Bengkulu Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Rohidin-Meriani, Optimis Bawa Perubahan Besar

News-Raflesia-indonesia.my.id – Kelompok pemuda Bengkulu, yang dikenal sebagai bagian dari generasi Z, secara resmi menyatakan dukungan penuh mereka kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Rohidin-Meriani, dalam sebuah deklarasi yang dipimpin oleh Rajiman. Mereka optimis bahwa pasangan ini akan membawa kemajuan signifikan bagi Provinsi Bengkulu.

Rajiman, yang bertindak sebagai koordinator deklarasi, menekankan bahwa program-program Rohidin-Meriani sangat relevan bagi anak muda dan perempuan, terutama dalam hal pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif. Menurutnya, visi pasangan ini jelas dalam mendukung generasi muda untuk lebih berkarya dan berinovasi di berbagai bidang

Yosia Yodan Serahkan Rp 100 Juta untuk Pendaftaran Musda XV HIPMI Bengkulu, Optimis Raih Dukungan Penuh Sebelum 22 Oktober 2024

yosia menyerakan Persyaratan Pendaftaran Sebagai calon Ketua BPD HIPMI provinsi Bengkulu.

Kamis 17 Oktober 2024 di Kaba Coffee Kota Bengkulu Yosia Yodan secara resmi menyerahkan uang, Untuk pengambilan formulir pendaftaran senilai Rp 100 juta kepada Panitia Musda XV HIPMI Provinsi Bengkulu 2024, sebagai tanda keseriusannya maju sebagai calon Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu periode 2024-2027. dan Pada tanggal 22 akan mengembalikan Formulir,  jangan sampai investor luar yang menjadi tuan rumah dinegeri kita sendiri,  ungkap Yosia.   Ia juga Didampingi oleh 10 pengurus BPC HIPMI dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, yosia optimis 9 kabupaten dan 1 kota  sudah memberikan rekomendasi sebelum tanggal 22 Oktober 2024 ini Menjadi sejarah bagi provinsi Bengkulu Bisa bersatu.

Yosia, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPD HIPMI Bengkulu, telah mendapatkan sembilan rekomendasi untuk mencalonkan diri. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memajukan daerah dengan memberdayakan generasi muda dalam bidang bisnis. Dengan latar belakangnya sebagai pengusaha di berbagai sektor, Yosia mengusung tagline “HIPMI Bersatu, Bengkulu Maju” sebagai platform kampanyenya.

Ketua Steering Committee Musda XV HIPMI, Ronal Pengabdian, menyampaikan bahwa Yosia telah mengambil formulir dan menyerahkan persyaratan pendaftaran awal. Yosia masih perlu melunasi sisa biaya pendaftaran sebesar Rp 150 juta sebelum pengembalian formulir pada 20-21 Oktober 2024. Penetapan calon akan dilakukan pada 25 Oktober, dan rangkaian kegiatan kampanye serta pemilihan akan berlangsung hingga 14 November 2024.

Aktivis Anti-Korupsi Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Jakarta,- Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani H Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. Dia meminta semua akademisi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Bambang Harymurti disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia yang diterima pada Rabu (16/10/2024). Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta, pekan lalu.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” katanya.

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini meminta agar semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA. “Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum,” katanya dengan tegas.

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjutnya. “Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah”.

Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara.

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,”

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024). Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan. “Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” kata Prof Topo.

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,”katanya.

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” jelas Prof Romli.(Rls)

“Meriani: Dari Pendidikan di Bengkulu hingga Menjadi Pemimpin Terkemuka di Industri Otomotif dan Mentor Bisnis”

Meriani memulai pendidikan dasarnya di Bengkulu, menempuh jenjang SD, SMP, hingga SMA di sekolah lokal. Setelah lulus SMA, ia tertarik pada studi hukum dan kepemimpinan yang membawanya meraih gelar sarjana hukum di universitas. Prestasi akademiknya menjadi batu loncatan karirnya, dan pada tahun 1986, Meriani memulai karir di PT. Agung Automall, salah satu perusahaan otomotif terkemuka di Indonesia.

Kepemimpinannya yang kuat dan inovatif membuatnya cepat naik pangkat hingga menjadi pemimpin cabang PT. Agung Automall Bengkulu. Di bawah arahannya, cabang Bengkulu berkembang pesat, memenangkan berbagai penghargaan, termasuk Best Customer Service dan Best Regional Service. Keberhasilannya di industri otomotif telah menjadikan Meriani sebagai salah satu eksekutif paling berpengaruh di sektor tersebut.

Selain kepemimpinannya di PT. Agung Automall, Meriani juga aktif dalam bisnis lain, termasuk mentoring usaha anak-anaknya di sektor Gas dan Energi serta Kuliner. Ia juga terlibat dalam bisnis pembiayaan syariah, mencerminkan komitmennya pada keuangan etis dan berkelanjutan. Sebagai mentor, Meriani terus mendorong penerapan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab sosial, memastikan bahwa bisnis keluarganya juga berkembang dengan nilai-nilai yang kuat.