Yosia yodan raih dua gelar hukum sekaligus (S.H. dan M.H.) di Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu

Foto: Yosia yodan Penuh rasa syukur dan bangga dapat merayakan pencapaian ini di kota kelahiran, Bengkulu. Berdiri di lobi Hotel Two K Azana yang menawan, dengan ijazah di tangan, momen ini terasa semakin istimewa. Terima kasih atas semua dukungan yang tak henti-hentinya dari keluarga, teman, dan seluruh masyarakat Bengkulu. Selamat wisuda untuk kita semua!

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, Yosia Yodan, resmi menorehkan pencapaian akademik penting dengan menyelesaikan program pendidikan Sarjana Ilmu Hukum (S.H.) sekaligus Magister Hukum (M.H.) di Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu. Prosesi penyerahan kelulusan tersebut berlangsung khidmat dalam acara Yudisium Fakultas Hukum yang digelar di Ballroom Hotel Two K Azana Bengkulu.

Dalam yudisium tersebut, Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. meluluskan sebanyak 105 mahasiswa, yang terdiri dari 80 lulusan Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dan 25 lulusan Program Studi Magister Hukum. Kehadiran Yosia Yodan di tengah jajaran peserta yudisium menjadi perhatian, mengingat kiprah aktifnya selama ini di dunia kewirausahaan, organisasi, dan kepemudaan.

Foto: Momen simbolis Yosia yodan yang menandai berakhirnya satu babak dan dimulainya babak baru.

Bagi Yosia Yodan, raihan gelar akademik ini bukan sekadar penambahan p titel di belakang namanya, melainkan bagian dari perjalanan untuk memperluas wawasan dan memperkuat kapasitas diri. Momen berharga ini dirasakan semakin istimewa karena ia didampingi oleh istri tercinta serta disaksikan langsung oleh kedua orang tuanya.

Yosia menegaskan bahwa pendidikan adalah proses berkelanjutan yang tidak mengenal kata selesai maupun batasan usia dan kesibukan. Pemahaman ilmu hukum yang ia peroleh diharapkan dapat menjadi bekal akademik yang kuat dalam menjalankan kepemimpinan, memahami keadilan, serta memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pewarta: Man