banner 1000x350

Redaksi

973 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Selimut sehangat kasih ibu Polres Tapteng bagikan bantuan pakaian untuk korban banjir

news-raflesia- indonesia, Tapanuli Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali melaksanakan aksi kemanusiaan berupa pemberian bantuan pakaian dan selimut kepada warga yang menjadi korban pascabencana alam di wilayah Kecamatan Tukka. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Desember 2025, ini bertujuan meringankan beban warga yang kehilangan harta benda akibat banjir dan tanah longsor.

Penyaluran bantuan ini dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Lingkungan IV dan Lingkungan II Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol M. Iskad, S.H, M.M, didampingi perwira lainnya, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan saudara-saudara kita yang terdampak bencana mendapatkan kebutuhan dasar yang mendesak. Pakaian dan selimut ini kami harapkan dapat memberikan kehangatan dan kenyamanan, ibarat selimut sehangat kasih ibu, di tengah masa sulit ini,” ujar Waka Polres

Adapun bantuan logistik yang disalurkan meliputi Pakaian Anak, Pakaian Balita, Pakaian Wanita, Pakaian Pria dan Selimut

Bantuan tersebut disambut dengan penuh haru oleh warga penerima. Salah satunya adalah ama Tasya Zebua, warga Kampung Baru Pondok Bambu, Kecamatan Tukka. Ama Tasya mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam karena bantuan pakaian ini datang tepat pada waktunya.

“Kami sangat berterima kasih sekali atas bantuan pakaian ini. Ini sangat membantu kami, karena anak saya sudah tidak punya baju lagi. Semua sudah hilang terbawa banjir dan tanah longsor,” tutur Ama Tasya Zebua.

Pengakuan Ama Tasya Zebua menyoroti urgensi bantuan pakaian, terutama bagi anak-anak, yang sering kali menjadi prioritas terlupakan pasca-bencana besar. rls

Rudianto lallo tolak usulan Presiden tunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR

news-raflesia-indonesia, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.

“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.

Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.

Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.

Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.

Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.

“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. rls

Pakar HTN tegaskan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat prospektif dan tidak berlaku surut

news-raflesia-indonesia, JAKARTA — Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda. rls

Pakar hukum tata negara nilai penugasan anggota Polri di jabatan sipil masih sejalan dengan UU Polri dan konstitusi

Pakar hukum tata negara nilai penugasan anggota Polri di jabatan sipil masih sejalan dengan UU Polri dan konstitusi

JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Menurut Prof. Pantja Astawa, ketentuan tersebut masih menimbulkan penafsiran, khususnya terkait frasa “jabatan di luar kepolisian.”

Prof. Pantja menjelaskan bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

“Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja Astawa.

Ia menilai, jabatan-jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, termasuk Sekjen DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang selaras dengan salah satu tugas pokok Polri.

Lebih lanjut, Prof. Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, dan badan lain yang memiliki fungsi penegakan hukum, justru memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya.

Dari sudut pandang hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar antara tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi justru berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya.

Menurutnya, legitimasi konstitusional Polri sangat jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan bentuk konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegas Prof. Pantja.

Dari perspektif ilmu perundang-undangan, Prof. Pantja menekankan bahwa norma dalam suatu undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum dan tidak boleh dimaknai secara parsial.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menilai, pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi sejatinya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyampaikan penghormatan atas putusan tersebut, namun menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh.

“Putusan MK tentu harus dihormati, namun dalam penerapannya, penafsiran terhadap jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.rls

Prodi Administrasi Publik Unived gelar seminar nasional dorong pendidikan, UMKM, dan stabilitas ekonomi

Foto: istimewa

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu menyelenggarakan Seminar Nasional pada Sabtu (13/12) di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini mengusung tema “Percepatan Pembangunan Nasional Melalui Kebijakan Pendidikan UMKM dan Stabilitas Ekonomi untuk Mendorong Pertumbuhan Nasional Berkelanjutan.”

Seminar nasional ini menjadi forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi dengan pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia Provinsi Bengkulu dan Anggota DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Ketua panitia sekaligus dosen, Yanuar Ricardo, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta yang terdiri dari mahasiswa Universitas Dehasen, UNIB, SETIA, UNIHAS, dan UNIHAZ. Materi seminar berfokus pada peran pendidikan sebagai mesin pencetak sumber daya manusia berkualitas serta UMKM sebagai penggerak utama perekonomian, sekaligus mendorong mahasiswa menjadi wirausaha setelah lulus.

Ia menambahkan, seminar ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu serta berbagai mitra seperti Informa, Pegadaian Syariah, dan PMI, termasuk kegiatan donor darah yang diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bengkulu.

Anggota DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, menilai kegiatan tersebut sebagai aksi nyata mahasiswa dan civitas akademika Universitas Dehasen dalam mendukung kemajuan UMKM di Provinsi Bengkulu yang berdampak hingga tingkat nasional.

Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan UMKM dan menjaga stabilitas ekonomi melalui program edukasi dan literasi keuangan serta kolaborasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi. Penyelenggara berharap seminar ini dapat ditindaklanjuti dengan riset, pengabdian masyarakat, dan program konkret guna meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat UMKM di Bengkulu.

 

 

 

 

 

Kapolda Bengkulu terima audiensi ketua GMKI panitia natal pemuda dan pelajar se- provinsi Bengkulu

Foto: istimewa

news-raflesia-indonesia –Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K.,M.Si., menerima audiensi dari Panitia Natal Pemuda dan Pelajar Se-Provinsi Bengkulu dan Ketua Gerakan Mahasiswa Kriten Indonesia (GMKI) Provinsi Bengkulu, Purwanto Pasaribu di ruang tamu Kapolda Bengkulu, Jumat (12/12/2025).

Audiensi ini dihadiri oleh Dirbinmas, Kabid Humas, dan Wadir Intelkam Polda Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bengkulu mendengarkan langsung aspirasi dan harapan dari panitia dan Ketua GMKI terkait pelaksanaan Natal di Provinsi Bengkulu.

“Terima kasih atas kesempatan ini, kami berharap Polda Bengkulu dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal” ujar Purwanto Pasaribu, Ketua GMKI.

Kapolda Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan Natal bagi pemuda dan pelajar di Provinsi Bengkulu.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Natal,” ujar Kapolda.

Audiensi ini merupakan bentuk sinergi antara Polda Bengkulu dan panitia Natal serta organisasi kepemudaan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama perayaan Natal. Kapolda Bengkulu berharap agar pelaksanaan Natal dapat berjalan dengan lancar dan aman.Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama. rls

error: Content is protected !!