banner 1000x350

Redaksi

855 KIRIMAN 0 KOMENTAR

Polri tegaskan transparansi penanganan 7 personel Brimob terkait insiden ojol

Foto: Istimewa

Jakarta, news-raflesia-indonesia.my.id – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

  1. Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. rls

Kapolda Bengkulu Pimpin Upacara Pemberangkatan Satbrimobda Polda Bengkulu BKO Polda Metro Jaya

Foto: istimewa

Bengkulu, News-raflesia-indonesia.my id- Kapolda Bengkulu Irjen pol Mardiyono, S.I.K., M.Si memimpin upacara pemberangkatan personel Polda Bengkulu yaitu Satuan Brimob Polda yang akan bertugas sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polda Metro Jaya di dampingi Pejabat Polda Bengkulu ( PJU ) di Bandara Fatmawati.

Anggota Satbrimobda Bengkulu yang di berangkatkan berjumlah 100 personel setara dengan 1 SKK yang di pimpin oleh Danki Kompi Iptu AMRI SEMBIRING, S.H.

Dalam amanatnya, Kapolda Bengkulu menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Penugasan ini adalah amanah sekaligus kehormatan. Laksanakan tugas dengan berpedoman pada Protapp nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki sebagai panduan dalam setiap langkah,” kata Kapolda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu juga mengingatkan personel untuk menjaga kesehatan, tetap semangat, dan kompak dalam menjalankan tugas. “Kekuatan kita terletak pada soliditas dan kebersamaan. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugas,” Ujar Irjen Pol Mardiyono,S.I.K., M.Si.

Dalam menjalankan tugas, Kapolda Bengkulu menekankan pentingnya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan Protapp, serta bertindak secara terukur dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas, neseisitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Jangan mudah terprovokasi dan tetap tenang dalam menghadapi situasi. Setiap tindakan yang saudara lakukan mencerminkan nama baik Polda Bengkulu,” Ujar Kapolda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu juga mengingatkan personel untuk mengutamakan keselamatan diri dan rekan, serta bekerja sama dalam satu kesatuan. “Tidak ada yang bertindak sendiri. Semua bergerak dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan yang sama,” tegasnya.

Dengan meniatkan setiap langkah sebagai ibadah dan pengabdian kepada bangsa dan negara, Kapolda Bengkulu yakin bahwa tugas ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa hasil yang membanggakan. “Dengan semangat dan doa, kita akan mampu menjalankan tugas ini dengan sukses,” tambahnya. Rls

Polda Bengkulu ingatkan masyarakat: Sampaikan aspirasi secara damai, Bukan Anarkis

Foto: Istimewa

BENGKULU, news-raflesia-indonesia.my.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si.  melaluiKabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. Minggu (31/08)

Menurutnya, tindakan anarkis mencakup perusakan bangunan dan fasilitas umum, pembakaran, hingga membawa senjata tajam, bom molotov, atau benda berbahaya lainnya.

“Aksi anarkis tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Masyarakat yang melanggar akan langsung berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Dasar hukum penindakan terhadap pelaku anarkis sudah jelas. Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku perusakan. Pasal 187 KUHP menegaskan pidana hingga 12 tahun penjara bagi yang melakukan pembakaran atau ledakan yang membahayakan umum. Sementara itu, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur ancaman 10 tahun penjara bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin.

Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif, serta menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.

“Polda Bengkulu tidak akan mentolerir tindakan anarkis. Semua pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. Rls

Polda Bengkulu pastikan penindakan berlandaskan SOP dan utamakan keselamatan masyarakat

Foto: istimewa

BENGKULUnews-raflesia-indonesia.my.id  – Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan bahwa aparat TNI-Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Pernyataan ini selaras dengan arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI, agar aparat menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab.

“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta personil yang bertugas,” tegas Kombes Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,

Menurutnya, Polri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Tahapan itu dimulai dari langkah pencegahan (deterrent), perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras, penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga pada kondisi tertentu diperbolehkan penggunaan senjata api.

“Penggunaan senjata api dilakukan apabila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan Polri tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. TNI-Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat” tutupnya. Rls

Kadiv Humas Polri ajak masyarakat tenang dan dukung upaya jaga kondusifitas

Foto: istimewa

Jakarta, – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8).

Irjen. Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen. Sandi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Kompulir data dan permasalahan yang sedang terjadi, buat persiapan dan perencanaan baik personel, cara bertindak maupun sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara proporsional dan profesional. Disamping itu, sinergi TNI dan Polri sangat penting dalam memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya. Rls

Ketua FKUB Bengkulu harap masyarakat utamakan kerukunan dan keharmonisan

Foto: istimewa

Bengkulu, news-raflesia-indonesia.my.id – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag., mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah dinamika sosial yang berkembang. Imbauan ini disampaikan melalui sebuah video singkat pada Sabtu (30/08/2025), yang ditujukan khususnya kepada warga Provinsi Bengkulu.

Dalam pesannya, Prof. Rohimin menekankan bahwa terciptanya suasana aman dan kondusif adalah kunci agar masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang.

“Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat sehingga kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita sebagai warga dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kerukunan sebagai modal dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, keharmonisan dan keamanan menjadi pondasi kuat bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Prof. Rohimin berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu luar, terutama terkait aksi demonstrasi.

“Semoga masyarakat Bengkulu selalu menjadi masyarakat yang aman, damai, dan rukun,” tutupnya. rls

error: Content is protected !!