Kuasa hukum Tri cahyono sebut kasus dugaan perbuatan penipuan jual beli mobil: Ini murni perkara perdata dan wanprestasi

Foto: Penasihat Hukum terdakwa Tri Cahyono, Ida Elif Nurmalia, S.H., usai memberikan keterangan kepada awak media, sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (02/07/2026).

News-raflesia-indonesia, Bengkulu – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli mobil yang menjerat Tri cahyono resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merespons dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa langsung melayangkan bantahan keras melalui opening statement di muka persidangan kamis (2/7) Pengadilan tinggi Bengkulu.

Kuasa hukum Tri Cahyono, Ida elif Nurmalia, S.H. menyatakan bahwa kes yang menimpa kliennya merupakan murni urusan perdata terkait kegiatan bisnis showroom mobil, dan bukan merupakan suatu tindak pidana. Menurutnya, tuduhan perbuatan curang dan penipuan yang dialamatkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan oleh pihak pendakwa.

“Hari ini sidang pertama pembacaan dakwaan sudah berjalan, dan kami langsung menyampaikan opening statement untuk membantah di awal. Kami menegaskan bahwa ini murni perkara jual beli dalam kegiatan showroom klien kami. Ini adalah masalah perdata dan wanprestasi, namun tampaknya sengaja dilebih-lebihkan dan dipaksakan ke ranah pidana,” ujar Ida usai persidangan.

Suasana persidangan kasus dugaan perbuatan curang, penipuan jual-beli mobil dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tri Cahyono yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (02/07/2026). Tampak penasihat hukum terdakwa, Ida Elif Nurmalia, S.H., saat menyerahkan dokumen opening statement di hadapan Majelis Hakim

Pihak kuasa hukum juga optimis dapat mematahkan semua dakwaan JPU pada agenda persidangan berikutnya. Mereka mengaku telah mempersiapkan strategi pembelaan yang matang, termasuk menyusun dokumen bantahan yang diperkuat oleh alat bukti konkrit serta kehadiran saksi-saksi yang meringankan (a de charge).

https://vt.tiktok.com/ZSCx2qwfg/

“Kami memiliki alat bukti yang sangat konkrit dan sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Pada proses penyidikan kemarin kami memang belum menghadirkan saksi, namun di persidangan nanti semua saksi yang meringankan dan bukti-bukti kuat akan kami hadirkan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan benar, serta membebaskan klien kami dari segala tuntutan,” tambahnya.

 

Versi Istri Terdakwa: Pajran Sudah Terima Mobil Fortuner

Dihari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (30/6), istri dari Tri Cahyono, Sri Yulianti, sempat memberikan keterangan di depan awak media terkait duduk perkara yang sebenarnya dari sudut pandang keluarga. Sri membeberkan bahwa transaksi tersebut didasari atas keinginan dari pihak Pajran sendiri.

“Saya mengetahui tukar tambah mobil tersebut karena Pak Pajran menghubungi suami saya. Kemudian Pak Pajran dan istri mengatakan ke suami saya kalau ingin mengganti mobil CRV dengan mobil yang lebih tinggi. Kebetulan ada Fortuner di rumah, akhirnya sepakat tukar mobil,” ungkap Sri Yulianti.

Menurut Sri, kesepakatan pada malam hari tersebut berjalan dengan skema tukar tambah di mana pada malam itu suaminya kembali dengan membawa mobil CRV dan Pajran membawa mobil Fortuner.

Sri menegaskan bahwa Pajran sebenarnya sudah menerima haknya dalam bentuk mobil Fortuner tersebut. Terkait urusan finansial pasca-transaksi, Sri mengklaim suaminya bertanggung jawab dengan membayar angsuran mobil take over menggunakan m-BCA yang telah dibayar selama dua kali.

Sri Yulianti menyatakan pihak keluarga tidak keberatan jika suaminya harus dihukum apabila memang terbukti bersalah secara hukum. Namun, ia meminta agar proses keadilan berjalan secara objektif dan transparan.

“Jika memang suami saya bersalah, dihukum tidak masalah. Tapi saya maunya yang tegak lurus. Yang salah, salah, yang tidak salah, tidak salah. Jangan yang salah dilebih-lebihkan,” tegas Sri di depan awak media.

pewarta: man