“Rohidin Mersyah Tetap Lanjut di Pilgub Bengkulu, MK Putuskan Gugatan Tidak Relevan”

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatalan pencalonan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu. Ketua Tim Hukum Pasangan Rohidin-Meriani, Aizan, SH, MH, menyatakan bahwa masyarakat Bengkulu kini bisa lega karena permasalahan hukum telah selesai. “Kami berharap konstituen Rohidin-Meriani tetap berjuang tanpa ragu. Gugatan telah resmi ditolak MK,” ungkap Aizan, Kamis (14/11/24).

Anggota tim hukum lainnya, Jecky Haryanto, menambahkan bahwa ini adalah langkah kesekian yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon Helmi-Mian ke MK. Namun, pada hari ini, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan tersebut, memastikan Rohidin dapat melanjutkan pencalonannya.

MK menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan saat diberhentikan sementara. “Sesuai aturan, masa jabatan dimulai dari pelantikan. Gugatan ini dinilai tidak relevan dengan ketentuan hukum,” jelas Jecky. (RLS)

 

banner 728x250