Kasus dugaan penipuan jual beli mobil Tri cahyono: Kuasa hukum sebut murni Wanprestasi perdata

Foto: Suasana sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli mobil dengan terdakwa Tri Cahyono yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bengkulu

News-raflesia-indonesia, Bengkulu – Sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli mobil yang menjerat Tri Cahyono resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, (15/7). Persidangan ini menjadi perhatian publik setelah pihak penasihat hukum terdakwa angkat bicara mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Kuasa hukum Tri Cahyono, Ida Elif Nurmalia, S.H., menyatakan bahwa pihaknya secara sengaja tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Ida, permasalahan yang menjerat kliennya tersebut pada dasarnya merupakan masalah murni wanprestasi perdata. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum memilih untuk langsung melakukan upaya pembantahan pada pokok perkara demi meluruskan fakta di persidangan.

Lebih lanjut, Ida menilai bahwa orang yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini sebenarnya tidak mengalami kerugian materiil apa pun. Harapan tim kuasa hukum melalui berjalannya proses hukum ini adalah agar pokok perkara dapat dibedah secara terang benderang sesuai fakta yang ada di lapangan. Mereka ingin memastikan hak-hak kliennya dapat terpenuhi dan dilindungi dengan baik selama proses persidangan.

Ida juga menegaskan bahwa timnya tidak akan ragu untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat dan sebenarnya dalam persidangan mendatang agar kasus ini terungkap secara objektif. Ia juga menyampaikan Untuk agenda sidang berikutnya pada hari Rabu minggu depan, pihak kuasa hukum telah menjadwalkan kehadiran saksi-saksi meringankan. Bersamaan dengan itu, mereka akan melampirkan alat-alat bukti yang kebenarannya sudah kami buktikan dan segera didaftarkan ke majelis hakim.

Di sisi lain, Shinta Damayanti, S.H., selaku kuasa hukum Tri Cahyono lainnya, mengungkapkan sejumlah fakta penting yang berhasil terungkap dalam persidangan hari ini. Shinta memaparkan bahwa hubungan hukum yang lahir antara Fajran Awali dengan terdakwa Tri Cahyono sepenuhnya adalah hubungan keperdataan yang semerta-merta dimasukkan ke ranah pidana. Seluruh bukti transaksi tersebut sejatinya sudah dibeberkan secara transparan di dalam ruang persidangan.

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, Berdasarkan fakta persidangan, terdapat transaksi tukar tambah kendaraan berupa mobil CRV dengan Fortuner antara Tri Cahyono dan Fajran Awali. Kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati harga kendaraan, mekanisme pembayaran nilai tukar tambah, uang muka “DP”, hingga proses pelunasan melalui pembiayaan, leasing yang seluruhnya ditanggung oleh Tri Cahyono. Keterangan saksi di persidangan juga menambahkan bahwa proses variasi kendaraan Fortuner tersebut dibiayai atas kepentingan bersama oleh kedua belah pihak.

Shinta juga mengatakan Keterlibatan perusahaan pembiayaan dalam proses pengalihan kendaraan ini menegaskan bahwa perkara tersebut murni bersumber dari transaksi keperdataan, ditambah tidak terbuktinya unsur niat jahat, mens rea dari Tri Cahyono. Atas dasar fakta-fakta kuat ini, tim penasihat hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota bagi terdakwa.

Sebagai penutup, Shinta menegaskan di hadapan awak media bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, ultimum remedium yang hanya digunakan apabila unsur pidana benar-benar telah terpenuhi.

Pewarta: Man