Sidang Tri cahyono di PN Bengkulu: Kuasa hukum sebut murni perkara perdata, Bukan pidana

Foto: Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pengelapan dengan terdakwa Tri Cahyono saat mendengarkan keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/7/2026).

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat terdakwa Tri Cahyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (29/7). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Foto: Kuasa hukum terdakwa, Ida Elif Nurmalia (kiri) bersama Haekal Yasser Aulia (kanan), saat memberikan keterangan pers mengenai fakta persidangan yang dinilai murni masuk ranah wanprestasi perdata, Rabu (29/7/2026).

Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan yang digali di ruang sidang menjadi poin penting bagi kedua belah pihak, baik penuntut maupun penasihat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Haekal Yasser Aulia, mengonfirmasi bahwa dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan satu orang saksi korban, yakni Bendra Wardana. Saksi dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Menurut Haekal, berdasarkan rincian keterangan saksi di dalam persidangan, terungkap fakta baru mengenai proses penyerahan aset. Ia menjelaskan tidak ada pihak mana pun yang mengarahkan maupun memaksa saksi korban untuk menyerahkan satu unit kendaraan kepada kliennya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyebutkan bahwa aset kendaraan tersebut diserahkan atas dasar keinginan saksi sendiri. Hubungan kerja sama tersebut awalnya diniatkan agar kendaraan milik saksi dapat dibantu untuk dijual oleh terdakwa Tri Cahyono.

“Dari keterangan saksi tadi, tidak ada hal-hal yang mengarahkan ataupun memaksa saksi menyerahkan kendaraannya. Itu merupakan keinginan saksi sendiri untuk menjual kendaraan melalui klien kami,” ujar Haekal usai persidangan.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya menilai perkara yang sedang disidangkan lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hukum perdata, bukan tindak pidana.

“Kami melihat dari perkembangan perkara hingga persidangan saat ini, persoalan ini merupakan ranah perdata, bukan pidana,” katanya menegaskan posisi hukum terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ida Elif Nurmalia, menanggapi adanya poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyudutkan kliennya. Poin BAP tersebut sempat menyatakan adanya dugaan niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Ida, berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki oleh pihaknya, transaksi antara para pihak merupakan hubungan jual beli yang sah. Hubungan hukum tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan psikologis dari pihak mana pun.

Ia menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan di persidangan bahwa perkara tersebut merupakan wanprestasi yang mutlak masuk ranah hukum perdata. “Kami akan membuktikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada bahwa perkara ini merupakan wanprestasi murni dalam hubungan hukum perdata, bukan tindak pidana,” ujarnya mengakhiri keterangan pers tersebut.

Pewarta: Man