Sidang Tri cahyono: Kuasa hukum sebut penyitaan barang bukti, Diduga tak sesuai data sertifikat fidusia

Foto: tim penasihat hukum Tri cahyono, Shinta damayanti, S.H., Ida elif nurmalia, S.H., dan Haikal yasser aulia, S.H. saat mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/7).

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Sidang ketiga perkara dugaan Dugaan Penipuan dan Pengelapan kendaraan dengan terdakwa Tri Cahyono kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (22/7). Sidang kali ini memunculkan sejumlah fakta mengejutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari pihak perusahaan pembiayaan, Buana Finance.

 

Menanggapi fakta tersebut, kuasa hukum Tri Cahyono, Haikal, menyatakan bahwa terdapat dugaan cacat formil dalam proses penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, perubahan terhadap objek jaminan tidak dituangkan dalam adendum perjanjian dan tidak dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pembaruan sertifikat fidusia. Sementara kendaraan yang disita memiliki nomor polisi yang berbeda dengan yang tercantum dalam sertifikat fidusia,” ujar Haikal usai persidangan.

 

Menurut Haikal, setiap perubahan terhadap objek jaminan fidusia semestinya diikuti pembaruan dokumen, termasuk apabila terjadi perubahan identitas kendaraan. Tanpa pembaruan tersebut, ia menilai terdapat persoalan administratif yang dapat menjadi perhatian dalam proses hukum.

“Objek yang disita bukan lagi kendaraan dengan identitas sebagaimana tercantum dalam sertifikat fidusia. Itu menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini,” katanya.

Meski demikian, Haikal menegaskan bahwa penilaian mengenai akibat hukum dari temuan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang telah diperiksa.

Dalam persidangan yang berlangsung tersebut, terdakwa Tri Cahyono didampingi secara penuh oleh tiga orang kuasa hukumnya, yakni Ida Elif Nurmalia, S.H., Shinta Damayanti, S.H., dan Haikal Yasser Aulia, S.H.

Pewarta: Man