Eksekusi Putusan Kasus Pohon Tumbang di PN Bengkulu Diajukan

Foto: Shinta Damayanti, S.H., Tim Kuasa Hukum memberi keterangan didepan awak media 20/8/2026

news-raflesia-indonesia, Bengkulu –

Kantor Hukum BSD & Associates resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bengkulu pada Agustus 2026 untuk menuntut ganti rugi atas mobil korban yang tertimpa pohon tumbang di Kepahiang pada Oktober 2024. Permohonan ini diajukan menyusul diterbitkannya Surat Keterangan BHT dari PN Bengkulu pada 12 Agustus 2026 yang menegaskan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl ini telah dimenangkan oleh pemohon Novi Rahayu melalui serangkaian proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam keterangannya di hadapan awak media, Shinta Damayanti, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa surat inkracht tersebut telah diterima dari Pengadilan Negeri Bengkulu, dan permohonan eksekusi serta pengawasannya pun telah resmi dimasukkan serta diterima oleh pihak pengadilan.

Terkait wacana Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Pemerintah Provinsi, Shinta menanggapi bahwa upaya hukum tersebut sah-sah saja diajukan sebagai hak dari pihak lawan, namun ia mengingatkan bahwa PK harus didasari oleh adanya bukti baru (novum). Sebelum menempuh jalur eksekusi paksa, pihak kuasa hukum juga telah berupaya mengirimkan surat kepada instansi terkait seperti DLHK, BPBD, serta Kementerian PUPR agar pihak tergugat melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Namun, karena tidak ada jawaban maupun komunikasi di luar ruang sidang, langkah permohonan pelaksanaan eksekusi terpaksa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bengkulu.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan kepada Pemprov dan Kementerian PUPR karena lokasi kejadian berada di ruas jalan raya provinsi. Terkait tanggung jawab tersebut, pihak tergugat dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp181.064.804,00 secara tanggung renteng. Kuasa hukum menegaskan bahwa alasan birokrasi atau penganggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda eksekusi, dan seluruh rangkaian putusan yang sudah inkracht ini diharapkan dapat segera direalisasikan pembayarannya secara nyata.

Pewarta: Man