Keterangan saksi dinilai tak Sinkron, Kuasa hukum Tri cahyono agendakan empat saksi meringankan

Foto: Damayanti, S.H., (kiri) Ida Elif Nurmalia (Tengah) bersama Haekal Yasser Aulia (kanan), usai memberikan keterangan pers mengenai fakta persidangan 12/8/2026

news-raflesia-indonesia, Bengkulu – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan terdakwa Tri Cahyono kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu rabu (12/8). Agenda persidangan kali ini berfokus pada konfrontasi (konfrontir) antara dua orang saksi, yakni saksi korban Bendra Wardana dan saksi Fajran, untuk mendalami perbedaan keterangan yang muncul di persidangan sebelumnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ida Elif Nurmalia, didampingi tim penasihat hukum Tri Cahyono mengungkapkan bahwa majelis hakim melakukan konfrontir akibat adanya ketidaksinkronan informasi dari kedua saksi terkait status transaksi unit kendaraan yang menjadi objek perkara.

“Hari ini agenda persidangan adalah konfrontir antara saksi Bendra dan saksi Fajran. Majelis hakim mencermati adanya ketidaksinkronan keterangan di antara keduanya. Meski diuji dalam sidang, kedua belah pihak saksi tetap teguh pada pendirian dan keterangannya masing-masing,” kata Ida usai persidangan.

Sengketa status DP dan penyerahan unit

Dalam konfrontir tersebut, terungkap perbedaan mendasar mengenai alur transaksi kendaraan Fortuner dan CR-V. Berdasarkan keterangan saksi Fajran, penyerahan tukar unit kendaraan tersebut tidak melibatkan penyerahan uang maupun pembayaran Down Payment (DP). Selain itu, saksi Fajran juga mengaku tidak mengetahui proses pembayaran pajak kendaraan Fortuner yang dibeli dari show room milik terdakwa.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh saksi Bendra. Bendra menyebutkan bahwa dalam dua kali pertemuan, saksi Fajran sempat menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan murni hubungan jual beli yang disertai pembayaran DP, bahkan sempat menyebut adanya sisa uang sebesar Rp30 juta. Keterangan tersebut dipungkiri oleh saksi Fajran dalam persidangan.

“Pihak terdakwa menegaskan bahwa penyerahan mobil CR-V diakui tri sebagai DP untuk pembiayaan Fortuner. Hal ini juga diperkuat oleh dua saksi lain yang mengetahui transaksi tersebut,” tambah Shinta tim kuasa hukum.

Guna memastikan kebenaran atas perbedaan keterangan di lokasi pertemuan, tim kuasa hukum sempat mempertanyakan keberadaan bukti pendukung seperti rekaman CCTV yang berada di rumah saksi Bendra.

Siapkan empat Saksi A De Charge minggu depan

Menghadapi persidangan berikutnya, majelis hakim memberikan kesempatan selama satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta bukti-bukti surat pendukung.

“Kami diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim. Rencananya kami akan menghadirkan empat orang saksi meringankan, yaitu istri terdakwa, dua orang driver, serta satu orang admin. Kami juga akan menyertakan bukti surat untuk memperjelas posisi klien kami,” ujar tim kuasa hukum lainnya, Haekal Yasser Aulia.

Sementara itu, terkait permohonan pinjam pakai barang bukti aset kendaraan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa, majelis hakim belum memberikan keputusan maupun pertimbangan resmi pada persidangan kali ini.